Parit Malintang, Padangkita.com - Petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman menangkap pelaku pencurian yang kenal warga sebagai si Kolor Ijo.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha HBWPS melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan si Kolor Ijo atau EYT, 42 tahun ditangkap oleh petugas saat sedang berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"EYT ini pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang dikenal warga sebagai Kolor Ijo saat beraksi," katanya dilansir dari situs Polri, Minggu (21/6/2020).
Kasat Reskrim menyatakan pelaku ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/70/XII/2019/Polres tanggal 2 Desember 2019, saat sedang berada di Kota Batam.
Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan terkait aksi pencurian yang dilakukannya dan laporan korban pencurian yang diterima pada bulan Desember silam.
Baca juga: Kecelakaan Kerja di Jembatan Sikabu Makan Korban, Empat Luka Berat, Satu Tewas
"EYT ditangkap Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 17.30 WIB,” ujarnya.
Kasat menyatakan pelaku sempat kabur ke Jakarta selama satu bulan kemudian melanjutkan pelarian ke Kota Batam. Petugas pun melakukan pengejaran ke Batam hingga akhirnya pelaku ditangkap.
“Hasil penyelidikan di Kota Batam, diketahui pelaku sedang bekerja di sebuah kedai nasi. Selanjutnya Tim bergerak mengamankan pelaku dan dibawa sementara ke Polsek Sagulung Kota Batam,” terang Kasat Reskrim.
Berdasarkan pengakuan pelaku selama penyelidikan, ai telah beraksi melakukan pencurian sebanyak empat kali. Tiga kali di wilayah Kecamatan Nan Sabaris dan satu kali di wilayah Pariaman Utara Kota Pariaman.
Peetugas mengamankan sebuah telepon genggam sebagai barang bukti. [*/abe]