Padang, Padangkita.com – Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Solok Selatan (Solsel) non-aktif, Muzni Zakaria dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (17/6/2020). Agendanya, penyampaian nota eksepsi atau keberatan oleh terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang dengan majelis hakim yang dipimpin Yoserizal ini, Muzni meminta majelis hakim membebaskan dia dari semua dakwaan JPU yang mendakwanya menerima suap dari pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar (MYK), terkait dua proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan.
Melalui Penasehat Hukumnya, Muzni juga meminta seluruh asetnya yang disita sebagai barang bukti dikembalikan. Rekeningnya yang diblokir, juga diminta Muzni untuk dibuka lagi.
"Kami tetap beranggapan bahwa surat dakwaan dari Penuntut Umum itu tidak cermat, tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP," ujar David Fernando, Penasehat Hukum Muzni.
Terkait uang sejumlah Rp3,2 milliar yang didakwakan oleh JPU sebagai suap, kata David, merupakan perbuatan hukum perdata antara kliennya dengan MYK (terdakwa dalam kasus yang sama pada sidang dan berkas terpisah).
Baca juga: Tahanan Kota Ditolak, Hakim Setujui Muzni Pindah ke Lapas Muaro
Hubungan keperdataan itu, lanjut dia, dapat dibuktikan dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal, karena ada akta perjanjian dan jaminan terkait perjanjian antara kliennya dengan MYK.
"Itu sebenarnya perjanjian pinjam meminjam, karena memang dari 2003 Pak MYK dengan Pak Muzni ini saling mengenal," jelas David.
Baca juga: Muzni Zakaria Didakwa Terima Suap, Kata PH Cuma Pinjam Meminjam
Soal pembelian rumah oleh kliennya, memang rumah tersebut akan ditempati oleh keluarganya. Sebab, ulas David, sebagian besar keluarga dari kliennya itu telah pindah ke Jakarta.
Sementara, terkait tanah yang di Solsel, itu merupakan lahan yang akan dibangun rumah sakit tipe C oleh MYK. "Tanah itu akan dibangun rumah sakit oleh Pak MYK," ucapnya.
Soal karpet senilai Rp50 juta, kata David, kliennya hanya membantu untuk menyalurkannya. "Pak Muzni selaku bupati, dia hanya membantu menyalurkan, MYK ini kita tidak tahu apakah mau beramal atau tidak," ucapnya.
Selanjutnya, David juga mengaitkan persidangan yang dijalani kliennya dengan MYK yang digelar secara terpisah.
Menurut David, dalam sidang dengan terdakwa MYK, JPU tidak pernah mendakwa MYK memberikan uang Rp3,2 milliar tersebut.
"Jadi kita melihat, btim penuntut umum terlalu memaksakan suatu hubungan secara keperdataan didalilkan menjadi tindak pidana," tutur David.
Setelah mendengarkan penyampaian eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, sidang ditunda 27 Juni, pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa.
Pada sidang sebelumnya pekan lalu, JPU mendakwa Muzni menerima suap dari MYK yang berstatus sebagai pengusa pemilik Grup Dempo. Menurut Dakwaan JPU, Muzni menerima suap secara bertahap setelah perusahaan Grup Dempo menang tender pengerjaan proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan. [mfz/pkt]