Padang, Padangkita.com – Setelah sepekan masa transisi new normal berakhir Jumat (12/6/2020), Kota Padang telah sepenuhnya menerapkan new normal mulai Sabtu (13/6/2020).
Dengan demikian, agar new normal dapat berjalan dan terlaksana dengan baik, mesti ada aturan dan ketentuan. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Amasrul mengatakan, Pemko Padang telah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 49/2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19, peraturan itu berkaitan dengan penerapan new normal di Kota Padang.
“Aturan telah disosialisasikan dan akan terus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat,” ujar Amasrul, Senin (15/6/2020).
Dikatakannya, dalam Perwako itu diatur tata cara pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19. Terutama bagi masyarakat yang berkegiatan pada sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi hingga pelayanan publik.
"Perwako tersebut mengajak semua masyarakat untuk menaati aturan. Terutama aturan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan meningkatkan imun tubuh,” kata Amasrul.
Protokol itu diterapkan di sekolah atau lembaga pendidikan, di tempat kerja industri, tempat ibadah, fasilitas umum, transportasi, saat melakukan perjalanan dinas atau bisnis, di rumah, serta saat berkegiatan sosial dan budaya.
Baca juga: Tak Terima Bansos, Warga Koto Tangah Padang Protes ke Rumah Wako dan DPRD Padang
Kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemko Padang, ia meminta untuk menjadi agen dalam menyosialisasikan new normal dan menjadi agen dalam mencegah dan menekan penularan Covid-19.
"Caranya, dengan senantiasa menyerukan kepada masyarakat dan semua pihak di Kota Padang untuk menaati protokol kesehatan di masa penerapan new normal life (pola hidup baru) di tengah pandemi Covid-19 saat ini dalam kehidupan sehari-hari," ungkap Amasrul.
Menurut Amasrul, permintaan kepada ASN itu juga telah disampaikan Wali Kota Padang. Setiap ASN bukan saja diminta menyosialisasikan pola hidup baru, tetapi juga menjado contoh baik di kantor ketika melayani urusan publik/masyarakat, di tempat tinggal masing-masing dan di mana saja berada.
"Kita harus pastikan jangan sampai ada masyarakat yang tidak tahu terhadap aturan yang diberlakukan, khususnya di era new normal saat ini," ujarnya. [mfz/pkt]