Painan, Padangkita.com – Semua pelaku wisata di Pesisir Selatan (Pessel) harus selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Jika ada pengunjung yang tak memakai masker, jangan diizinkan masuk kawasan objek wisata. Jangan sampai objek wisata menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Semua komponen yang terlibat sebagai pelaku usaha pariwisata harus saling bekerja sama dalam mencegah penularan Covid-19," ingat Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pessel, Dailipal saat sosialisasi dan pembinaan pelayanan pariwisata pada era “new normal” di Tarusan, Jumat (12/6/2020) sore.
Sosialisasi dan pembinaan pelayanan pariwisata era “new normal” ini diikuti oleh wali nagari, kelompok sadar wisata, pengelola homestay, rumah makan, pedagang dan pramuwisata kawasan wisata Mandeh.
Ikut memberikan paparan pada sosialisasi itu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pessel Hadi Susilo, Kepala Dinas Perhubungan Pessel Gunawan, Camat Koto XI Tarusan, Deny Anggara, serta Forkopimca (forum komunikasi pimpinan kecamatan) Tarusan.
Dikatakan, seluruh komponen yang terlibat dalam kepariwisataan di kawasan Mandeh harus selalu memakai masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan dan melakukan pengukuran suhu.
"Pengunjung yang tidak memakai masker tidak dibenarkan masuk kawasan wisata Pesisir Selatan," kata Dailipal, yang juga Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.
Hadi Susilo mengingatkan, jika pelaku wisata tidak disiplin dengan protokol penanganan kesehatan Covid-19, pembukaan objek wisata dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.
"Kita tidak ingin kawasan objek wisata menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, karena tidak disiplin menjalankan protokol Covid-19," kata Hadi Susilo.
Guna pendukung penegakan disiplin protokol Covid-19, Pemkab Pessel akan menyediakan beberapa fasilitas cuci tangan di beberapa titik di lokasi wisata.
Jika masih diperlukan, kepada pelaku usaha juga diharapkan menyediakan sarana cuci tangan dan alat pengukur suhu secara mandiri.
Sementara itu, Gunawan juga mengingatkan pelaku usaha jasa penyeberangan, agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
"Penyedia jasa penyeberangan wisatawan hanya boleh mengisi penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas penumpang normal. [pkt/ori]