Padang, Padangkita.com - PT. Angkasa Pura II (Persero) KC Bandara Internasional Minangkabau (BIM) membuka layanan “rapid test” untuk calon penumpang pesawat udara.
Layanan “rapid test” ini untuk memudahkan calon penumpang, karena salah satu syarat bagi calon penumpang yang hendak terbang, harus memiliki Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif Covid-19 yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji “rapid test” dengan hasil non-reaktif Covid-19 yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Executive General Manager (EGM) PT. Angkasa Pura II Yos Suwagiono mengatakan, dalam penyediaan layanan “rapid test” tersebut, pihaknya bekerja sama dengan PT Kimia Farma Labor Klinik Padang.
"Untuk mempermudah calon penumpang, BIM, bekerja sama dengan PT. Kimia Farma Labor Klinik Padang, per tanggal 12 Juni 2020 (BIM) membuka layanan rapid test," ujar Yos Suwagiono, Jumat (12/6/2020).
Dikatakannya, prosedur keberangkatan penumpang pesawat rute domestik mengacu pada Surat Edaran Nomor 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, selain harus memiliki identitas berupa KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, calon penumpang juga harus mengantongi surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif Covid-19 yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji “rapid-test” dengan hasil non-reaktif Covid-19 yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Selanjutnya, calon penumpang harus memiliki surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau “rapid-test”.
Baca juga: Semua Tambahan Positif Covid-19 dari Padang, Pasien Sembuh di Sumbar Capai 60,66 Persen
"Setiap calon penumpang pesawat diimbau untuk juga memperhatikan prosedur tambahan yang ada di kota tujuan," ingatnya.
Dia berharap, dengan adanya layanan “rapid test” di BIM dapat memudahkan dan membantu masyarakat dalam melakukan perjalanan dengan pesawat udara. [mfz/pkt]