Kasus Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Imam Nahrawi Dituntut Penjara: Kasus Dana Hibah KONI

Imam Nahrawi. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut 10 tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

JPU KPK menilai Imam bersalah dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK Ronald Worotikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang disiarkan di akun YouTube KPK, Jumat (12/6/2020).

Selain itu, Jaksa juga menuntut Imam agar dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika uang tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, Jaksa menyebut, harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," ujar Ronald.

Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok. Hal tersebut berarti, Imam tak bisa memilih ataupun dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Baca juga: Kronologi Kasus Teror Novel Baswedan Hingga Putusan Tuntutan untuk Penyerang

Dalam pertimbangannya menjatuhkan tuntutan, Jaksa menilai hal yang meringankan adalah Imam bersikap sopan selama persidangan serta masih memiliki tanggunan keluarga.

Sementara hal yang memberatkan bagi iman adalah perbuatannya yang dianggap telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang Olahraga.

Imam dinilai tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukannya, dan tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Suap dan Gratifikasi Iman dan Asisten Pribadinya

Dalam kasus ini, Jaksa meyakini Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum telah menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap yang diterima Imam bertujuan untuk untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Jaksa juga meyakini Imam dan Miftahul Ulum bersalah karena telah menerima gratifikasi sejumlah Rp8,64 miliar.

Perbuatan Imam tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Imam diyakini melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Indonesia Vs Arab Saudi: Duel Seru di Lapangan, Sampah Plastik Jadi 'PR' Kita Semua
Indonesia Vs Arab Saudi: Duel Seru di Lapangan, Sampah Plastik Jadi 'PR' Kita Semua
Kejurda Teqball Perdana di Kota Pariaman Dimulai, Diikuti 8 Daerah se-Sumatera Barat
Kejurda Teqball Perdana di Kota Pariaman Dimulai, Diikuti 8 Daerah se-Sumatera Barat
Bertemu Anak Muda Dharmasraya, Vasko Ruseimy Ungkap Komitmen Pengembangan Olahraga
Bertemu Anak Muda Dharmasraya, Vasko Ruseimy Ungkap Komitmen Pengembangan Olahraga
Mahyeldi Dorong Fordeswita Jangkau Masyarakat hingga ke Nagari-nagari
Mahyeldi Dorong Fordeswita Jangkau Masyarakat hingga ke Nagari-nagari
Resmikan Lapangan Mini Soccer Top Scorer, Vasko: Semoga Bisa Lahirkan Atlet Juara
Resmikan Lapangan Mini Soccer Top Scorer, Vasko: Semoga Bisa Lahirkan Atlet Juara
Puan Ingatkan Pemerintah Implementasikan DBON Demi Jamin Kesejahteraan Atlet Indonesia
Puan Ingatkan Pemerintah Implementasikan DBON Demi Jamin Kesejahteraan Atlet Indonesia