Jakarta, Padangkita.com – PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa saat ini prosedur keberangkatan penumpang pesawat rute domestik juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sesuai surat edaran tersebut, setiap calon penumpang pesawat diperbolehkan terbang harus menunjukkan Identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. Lalu, Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif Covid-19 yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non-reaktif Covid-19 yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Selanjutnya, calon penumpang juga harus memiliki surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.
VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan setiap calon penumpang pesawat diimbau untuk juga memperhatikan prosedur tambahan yang ada di kota tujuan.
“PT Angkasa Pura II bersama stakeholder berkomitmen untuk menjaga agar prosedur keberangkatan dijalankan penuh. Setiap penumpang yang tidak memenuhi prosedur atau tidak bisa menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan maka dilarang untuk naik pesawat,” ujar Yado.
Selain prosedur keberangkatan di bandara asal (origin), penumpang pesawat diimbau agar juga memperhatikan prosedur di bandara tujuan (destination) karena tiap-tiap wilayah bisa memberlakukan prosedur tambahan di tengah pandemi Covid-19.
Yado mencontohkan adanya prosedur tambahan yang diberlakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di mana penumpang pesawat yang baru mendarat dan ingin ke wilayah Jabodetabek hingga kini masih harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Sesuai dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020, penumpang yang landing di Soekarno-Hatta dan ingin ke Jabodetabek harus memiliki SIKM yang bisa diajukan di https://s.id/SIKMJABODETABEK.
“Prosedur tambahan bagi penumpang juga berlaku di Bandara Internasional Minangkabau. Pemprov Sumatra Barat memberlakukan adanya swab test atau PCR bagi penumpang yang baru mendarat,” lanjut Yado.
Sementara itu, pada 6 Juni 2020 lalu, dari pemeriksaan tes swab di Bandara Internasional Minangkabau, dua penumpang pesawat yang baru mendarat dari Jakarta dinyatakan positif Covid-19.
“Sesuai prosedur, pemeriksaan dilakukan di Soekarno-Hatta dan kedua penumpang menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan termasuk surat hasil rapid test non-reaktif kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Kemudian, setibanya di Bandara Minangkabau dilakukan tes swab sesuai prosedur kedatangan di sana dan diketahui hasilnya positif Covid-19,” tutur Yado.
Executive General Manager Bandara Internasional Minangkabau Yos Suwagiono mengatakan, tes swab yang dilakukan di bandara itu tidak dipungut biaya.
“Kami mengapresiasi Pemprov Sumbar. Dilakukan tes swab gratis terhadap penumpang yang mendarat di Bandara Internasional Minangkabau. Menyusul diidentifikasinya dua penumpang yang positif setelah dilakukan swab test, sesuai prosedur kami memberikan data penumpang dan kru di pesawat yang sama ke pihak berwenang untuk keperluan tracing,” ucap Yos.
Sementara itu, Kepala KKP Kelas II Padang Jalil Alfani mengatakan Tim KKP Kelas II Padang siap mendukung pelaksanaan protokol kesehatan di BIM.
“Stakeholer di Bandara Internasional Minangkabau berkoordinasi intensif guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya. [*/mfz]