Lubuk Sikaping, Padangkita.com - Polres Pasaman memusnahkan 35 kilogram ganja yang merupakan barang bukti (BB) tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis (11/6/2020).
Pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar di halaman Mapolres Pasaman itu, juga dihadiri Bupati Pasaman dan unsur Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) Pasaman.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya mengatakan 35 paket besar ganja yang dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Pasaman, akhir Mei lalu.
"Adapun tersangkanya (pemilik ganja) berinisial RA, 23 tahun, warga Gurun Laweh Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang," kata Hendri.
Ia menjelaskan tersangka bersama barang bukti ganja ini diringkus di kawasan kebun masyarakat di Jorong II Pasar Rao, Nagari Tarung- Tarung, Kecamatan Rao, Sabtu (30/5/2020) lalu.
Selain ganja, petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki karimun warna hitam dengan nomor polisi BA 1780 Q, dan dua buah telepon seluler.
Hendri menjelaskan, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu masih terus dikembangkan. Sebab, masih ada dua tersangka lagi yang sedang dikejar polisi.
"Kita sangat serius dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pasaman. Mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi kita dari bahaya narkoba," ajaknya. [rom]