Parit Malintang, Padangkita.com - Petugas dari Kepolisian resor (Polres) Padang Pariaman berhasil menangkap seorang buruh yang diduga menjadi pengedar narkoba.
JEF, 27 tahun, ditangkap petugas kepolisian di Korong Pasa karambia, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Lingkung Kayu Tanam.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha mengatakan JEF ditangkap petugas Rabu (10/6/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB.
“Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan barang bukti berupa sembilan paket kecil sabu-sabu,” katanya dilansir dari situs Polri, Kamis (11/6/2020).
Dia menjelaskan pelaku ditangkap saat berhenti di pinggir jalan Padang-Bukittinggi dengan menggunakan sepeda motor warna hitam merah.
"Disaksikan Wali Korong setempat, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna bening di dalam kantong celana jeans depan sebelah kanan," katanya.
Sementara itu di kantong kecil celana jeans lainnya ditemukan delapan paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Kecelakaan Kerja di Jembatan Sikabu Makan Korban, Empat Luka Berat, Satu Tewas
Petugas pun menggeledah rumah JEF di Kampuang Koto Korong Padang Lapai Nagari Guguak Kecamatan 2×11 Lingkung Kayu Tanam. Dari rumahnya polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah timbangan digital warna hitam dan dua helai kertas bukti transfer ATM Bank.
"Selain itu, satu unit sepeda motor warna hitam merah dengan nomor polisi BM 6256 XL dan satu unit handphone juga ikut diamankan sebagai barang bukti," tambahnya.
Kapolres menambahkan pelaku telah berada di Mapolres Padang Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam pelanggaran terhadapUndang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [*/abe]