Simpang Empat, Padangkita.com - Polres Pasaman Barat (Pasbar) terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana prasarana gedung olahraga (GOR) di Pasbar. Penyidik kini tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara dalam kasus tersebut.
Pembangunan GOR itu telah dimulai sejak tahun 2016 yang direncanakan untuk perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2020 ini. Namun hingga kini GOR itu tak kunjung selesai.
Kapolres Pasbar melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Omri Sahureka mengatakan kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.
“Kita telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan GOR tersebut. Namun penetapan tersangka belum dilakukan karena menunggu hasil audit BPK,” kata Omri di Simpang Empat, Rabu (10/6/2020).
Ia menyebutkan kegiatan pembangunan GOR itu menggunakan dana sebesar Rp7,2 miliar yang dikerjakan oleh PT RMJ.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada indikasi tindak pidana korupsi. Sejumlah pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.
“Dari hasil penyidikan sementara diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp400 juta sampai Rp 500 juta. Kerugian ini akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan. Namun berapa nilai kerugian yang pasti, tentu BPK yang mempunyai kewenangan untuk menghitungnya,” ujarnya.
Setelah hasil audit BPK keluar, Omri menegaskan akan ada penetapan tersangka.
“Selain memeriksa saksi, kita juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Kita berharap hasil audit ini segera keluar sehingga langkah hukum berikutnya dapat dilakukan,” kata Omri didampingi Kasubag Humas Polres Pasbar AKP Defrizal. [rom]