Padang, Padangkita.com – Komisi Pemilihan Uumum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar), masih menunggu kepastian penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
APD akan sangat penting bagi petugas KPU di lapangan, terutama bagi yang akan melakukan verifikasi faktual langsung ke para pendukung bakal calon independen.
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan, KPU RI belum mengeluarkan aturan resmi terkait pengadaan APD itu. Namun, saat ini KPU tengah melakukan pembahasan pengadaan APD bersama menteri-menteri terkait.
"Rata-Rata kepala daerah kan tidak sanggup untuk memenuhi permintaan pengadaan alat kesehatan (APD), tetapi itu sedang dalam pembahasan di Kemendagri dan akan diusahakan dari APBN. Cuma, belum dapat keputusan dari menteri keuangan. Kabarnya akan dibahas lagi di komisi II DPR RI," ujar Izwaryani kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2020).
Dalam pembahasan itu, KPU mengajukan beberapa opsi terkait nilai APD, mulai dari Rp2 triliun lebih hingga Rp5 triliun lebih. Hal itu, sesuai dengan kelengkapan APD yang akan digunakan.
Baca juga: Tahapan Pilkada 2020 Dimulai 6 Juni 2020, Ini Penjelasan KPU Sumbar
"Kalau pakai baju hazmat sekian, kalau hanya pakai yang ringan-ringan seperti masker dan hand sanitizer hanya sekian," kata Izwaryani.
Meski demikian, kata Izwaryani, KPU saat ini juga tengah memetakan dan menyusun penambahan anggaran akibat pengadaan APD tersebut.
"Kini kita juga sedang menyusun penambahan anggaran akibat pengadaan APD, sekarang sedang berlangsung," ucapnya.
Izwaryani juga meluruskan soal jadwal tahapan Pilkada serentak di Sumbar. Sejauh ini, kata dia, KPU Sumbar masih belum secara resmi menerbitkan jadwal pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Sebelumnya dia menyebut tahapan tersebut akan dimulai pada tanggal 6 Juni 2020 atau setidaknya paling lambat 15 Juni 2020.
Namun, lanjut dia, tahapan itu sangat tergantung pada aturan dari KPU RI. "Resminya belum turun, belum ada aturan baru dari KPU RI, itu masih pengembangan wacananya," jelas Izwaryani.
Soal tahapan, setelah turunnya aturan resmi, barulah KPU Sumbar akan melanjutkan tahapan yang telah tertunda. Sementara itu, terkait bakal calon kepala daerah yang saat ini masih menjabat sebagai kepala daerah juga belum ada aturan resmi kapan para bakal calon tersebut akan cuti dari jabatannya.
"Itu juga belum ada jadwal resminya, kita masih menunggu itu," ujar Izwaryani. [mfz]