Simpang Empat, Padangkita.com – Dua pengedar narkoba jenis ganja diringkus polisi ketika akan bertransaksi di Pasaman Barat (Pasbar). Dari tangan mereka polisi menyita tujuh paket ganja dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasbar, Kamis (4/6/2020) di Jorong Sukaramai, Nagari Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka.
Pengedar ini masing-masing berinisial IW, 23 tahun, warga Jorong Tampus, Nagari Persiapan Tampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang, dan AK, 24 tahun, warga Jorong Parit, Nagari Persiapan Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka.
Kapolres Pasbar melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Alexy Aubeydillah menyebutkan, selain tujuh paket kecil narkotika golongan I yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek nokia, satu unit sepeda motor matik merek honda beat streat tanpa nomor polisi dan 105 lembar pembungkus nasi yang sudah di potong kecil.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh oleh anggotanya di lapangan terkait akan adanya transaksi narkoba di sebuah kedai di Jorong Sukaramai, Nagari Persiapan Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka. Tak berselang lama, tim Satres Narkoba langsung mendatangi lokasi.
"Setibanya di TKP (tempat kejadian peristiwa), tim langsung mengamankan kedua target, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan (Pj) Wali Nagari Persiapan Ranah Koto Tinggi," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa paket ganja dalam saku belakang sebelah kanan celana pelaku berinisial IW.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasbar guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 114 jo 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [rom/pkt]