Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan meminta masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu selama Ramadan dan jelang Idul itri 1438 H.
Sementara Kapolres Pessel, AKBP Fery Herlambang meminta masyarakat agar lebih jeli dan teliti saat melakukan transaksi tukar menukar uang.
"Masyarakat harus waspada dan teliti dalam transaksi," kata kapolres.
Dia menegaskan jika masyarakat merasa curiga dengan kondisi uang yang diterima maka diminta segera untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
Menurutnya peredaran uang palsu biasanya marak terjadi saat menjelang lebaran, seperti dilansir dari situs pemkab, Minggu (18/06/2017).
Untuk mengantisipasi peredaran Uang palsu ini Polres Pessel akan menempatkan personil dibeberapa objek vital yang ada di wilayah ini.
Data sebelumnya menyebutkan, Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumatera Barat menemukan sebanyak 759 lembar uang palsu pada 2016 silam.
Jumlah uang palsu ini meningkat 186 lembar dibandingkan tahun 2015 yang jumlahnya mencapai 607 lembar.
Pada 2016 ditemukan uang palsu pecahan Rp5.000 padahal selama ini yang banyak dipalsukan adalah pecahan besar seperti Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Pengedar uang palsu diancam UU Nomor 6 Tahun 2011 pasal 26 tentang peredaran uang palsu maksimal kurungan 10 tahun dan denda Rp10 miliar.