Jakarta, Padangkita.com - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam menyatakan, masalah UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi sebelumnya telah dibahas oleh Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN).
MRPTN kemudian menyepakati beberapa opsi, yaitu menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
Kesepakatan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Terkait mekanisme pengajuan dan keputusan tersebut, kata Nizam, diatur oleh masing-masing PTN.
"Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Meski demikian, ia berharap kebijakan ini tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
Nizam juga menerangkan bahwa untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah juga memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Baca juga: Surat Terbuka Tak Digubris, Aliansi BEM Serukan Aksi Media Gemakan Tagar #MendikbudDicariMahasiswa
Lebih lanjut, ia menyatakan, jika saat ini terdapat perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua.
Kemarin, Selasa (2/6/2020), Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) menyerukan aksi media dengan tagar #MendikbudDicariMahasiswa di media sosial, khususnya twitter.
Dalam cuitannya, Aliansi BEM SI mengatakan seruan aksi tersebut dilakukan karena surat terbuka ajakan audiensi oleh BEM SI tidak diindahkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Surat tersebut dikirim oleh BEM SI pada bulan Mei lalu bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
BEM SI dalam surat tersebut menyoroti sejumlah permasalahan dalam dunia pendidikan Indonesia mulai dari jenjang perguruan tinggi hingga pendidikan dasar dan menengah di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Mereka menuntut pembebasan atas biaya kuliah, bantuan kuota internet dan logistik bagi mahasiswa yang terdampak pandemi, serta RUU Cipta Kerja dan Kebijakan Kampus Merdeka. [*/try]