Jakarta, Padangkita.com - Maskapai penerbangan Lion Air Group telah kembali beroperasi mulai hari ini Senin (1/6/2020). Maskapai ini menerapkan sejumlah persyaratan bagi calon penumpang.
Hanya mereka yang telah memenuhi syarat yang dapat melakukan perjalanan dengan maskapai yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air ini.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, para calon penumpang wajib menjalani proses dan persiapan perjalanan udara selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lebih rinci, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang agar dapat terbang bersama Lion Air Group.
1. Tiba di terminal keberangkatan 4 jam sebelum keberangkatan
Danang menyatakan penumpang harus tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.
Ia menjelaskan, penerbangan Lion Air Group domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3
"Tangerang belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama," ujar Danang dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).
Baca juga: Skenario the New Normal BUMN, Pembukaan Kegiatan Ekonomi di Tengah Pandemi
2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan yang meliputi:
a. Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara,
b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya)
c. Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020
- Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau
- Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau
- Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
d. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan,
e. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat.
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,
6. Calon penumpang diminta membawa hand sanitizer sendiri.
Pembelian Tiket
Danang mengatakan, calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.
Layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id ; www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air.
Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut. [*/try]