Padangkita.com - Chandra Karim (45) Kepala sekolah MTsN Model dan Rahmi Jandras (41) Wakil Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas), ditangkap Tim Saber Pungli Polresta Padang dengan dugaan melakukan pungutan liar kepada setiap orang tua atau wali murid calon siswa baru.
Menurut Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz, terduga meminta uang sebesar Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000 kepada setiap orang tua atau wali siswa dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018.
Baca juga : Diduga Lakukan Pungli, Kepala Sekolah MTsN Model Padang Ditangkap
"Adapun orang tua yang telah mendaftarkan dan telah menyerahkan berkas dan uang sebanyak 53 orang," kata Chairul Aziz Kepada wartawan, Selasa (13/06/2017).
Berdasarkan laporan petugas kepolisian saat penangkapan 12 Juni 2017, berhasil mengamankan uang senilai Rp2.488.000 dari tangan tersangka Chandra Karim. Kemudian diamankan juga uang tunai sebesar Rp14.000.000 dari ruang kerja Rahmi Jandrias, total uang yang diamankan sebesar Rp16.488.000 dan beberapa berkas dan dokumen pendaftaran dari calon siswa baru.
Polisi menambahkan kedua pelaku diamankan Tim Saber Pungli pada 12 juni 2017 pada pukul 11.30 WIB di MTsN Model Padang, Padang Utara.
Chandra Karim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU. No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Sedangkan untuk Rahmi Jandras disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo. Pasal 64 KUHP.
Keduan pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.