Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 7 Juni 2020. Dari 19 kabupaten/kota, hanya Kota Bukittinggi yang disetujui keluar dari PSBB dengan menerapkan konsep “new normal.
"PSBB Sumbar diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dengan empat poin penting yang harus dilakukan,” ujar Irwan pada saat video conference (vidcon) bersama bupati/wali kota se-Sumbar, Kamis (28/5/2020).
Menurut Irwan, empat poin tersebut dilakukan dalam pelaksanaan tahapan-tahapan menuju new normal dengan mengurangi pembatasan. Teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepala daerah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi yang ada.
Tahapan ini akan dilakukan secara bertahap dengan berbagai persiapan sambil menunggu Keppres. “Tatanan baru produktif dan aman dari Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan istilah new normal pasti kita hadapi," kata Irwan.
Kedua, bagaimana mengoptimalkan upaya-upaya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: 10 Bayi dan Anak-anak di Sumbar Dilaporkan Positif Covid-19 Hari Ini
“Hal ini sejalan dengan arahan Presiden kepada TNI/Polri untuk ikut mendisiplinkan masyarakat pada beberapa titik keramaian,” ujarnya.
Ketiga, tetap melakukan pengendalian secara maksimal, termasuk upaya ‘tracing’ dan isolasi kasus positif.
"Sumbar tetap mempertahankan kondisi tanggap darurat. Selama Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum diakhiri atau dicabut, secara otomatis Pemprov Sumbar akan tetap dengan kondisi siaga darurat," tegas Irwan.
Keempat, mempersiapkan sistem kesehatan secara matang dari hulu sampai ke hilir. Kemudian, Irwan juga menyampaikan bahwa tidak ada persoalan jika ada Kabupaten/Kota yang ingin keluar dari PSBB, ia akan tetap mendukung.
“Kita tentu tidak ingin menggadaikan masyarakat dengan uji coba,” ucapnya.
Sebelumnya, pada vidcon yang juga dihadiri oleh anggota forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sumbar, tiga kepala daerah masing-masing Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang mempresentasikan sejumlah alasan yang mendasari untuk keluar dari PSBB. Namun, akhirnya hanya Kota Bukittinggi yang disetujui keluar dari PSBB. [ryo]