Bukittinggi, Padangkita.com – Bantuan sosial berupa uang tunai yang disebut dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemprov Sumatra Barat (Sumbar) mulai dibagikan di Kota Bukittinggi, Kamis (21/5/2020).
Sebanyak 1.368 Kepala Keluarga (KK) akan menerima JPS Pemprov Sumbar sebesar Rp600 ribu per bulan per KK. Bantuan ini akan diantar langsung ke rumah warga penerima dan ditempel stiker sebagai penerima JPS.
Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Bukittinggi, ke beberapa rumah warga di setiap kecamatan yang ada di Bukittinggi. Seperti, Kelurahan Tarok Dipo, Kelurahan Aua Kuniang dan Kelurahan Koto Salayan. Selanjutnya bantuan akan diantar oleh petugas Pos Indonesia.
Wali Kota Ramlan menjelaskan, JPS ini merupakan bantuan yang berasal dari APBD Provinsi Sumbar. Penerima bantuan ini, tidak lagi menerima BST (bantuan sosial tunai) dari Kemensos dan juga tidak menerima bantuan pangan dari Pemko Bukittinggi.
“Bantuan dari Sumbar ini dialokasikan untuk 1.368 KK di Bukittinggi. Rinciannya, 569 KK di Kecamatan Guguak Panjang, 305 KK di Kecamatan MKS dan 494 KK di Kecamatan ABTB,” tutur Ramlan.
Ramlan menambahkan, proses penyerahan JPS ini berbeda dengan BST. Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan diantarkan langsung ke rumah masing-masing penerima, oleh petugas Pos Indonesia Cabang Bukittinggi, didampingi PSM per kelurahan.
“Kita bagikan mulai hari ini. Setelah diserahkan, kita menempelkan stiker penerima bantuan, agar tidak terjadi data ganda bagi penerima bantuan,” jelasnya.
JPS untuk Kota Bukittinggi sesuai arahan dari Pemprov Sumbar, hanya menerima untuk dua tahap, Mei dan Juni. Hal ini dikarenakan, warga penerima bantuan ini pada bulan April lalu, telah menerima bantuan pangan dari pemko Bukittinggi. Sehingga tidak menerima lagi JPS Provinsi Bulan April. [agg]