Kasus Jiwasraya Segera Disidangkan

Berita Hukum terbaru: Korupsi Jiwasraya

Kantor Kejaksaan Agung. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat .

"Lima Berkas Perkara Tipikor yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masing-masing atas nama terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (21/5/2020).

Menurut dia, kelima terdakwa diajukan ke pengadilan masing-masing dengan dakwaan tindak pidana korupsi primair Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan khusus untuk Terdakwa Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro ditambahkan dakwaan dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Juga Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Pelimpahan berkas perkara tersebut juga dilaksanakan secara langsung ke PN Jakarta Pusat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," kata Hari.

Sedangkan untuk satu tersangka lain atas nama Joko Hartono Tirto (JHT), Tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap II ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan.

Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II atas nama Tersangka JHT dilaksanakan secara biasa dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dibawa dan diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di kantor Kejari Jakarta Pusat.

"Selanjutnya terhadap Terdakwa JHT dikenakan kembali penahanan rumah tahanan negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk masa selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 20 Mei 2020 s/d 8 Juni 2020," jelas dia. [*/afp]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil