Padang, Padangkita.com - Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan berkas laporan yang disampaikan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial mulai ditindak lanjuti.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan laporan tersebut mulai ditangani hari ini, Rabu (20/5/2020) oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.
“Kini pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar sedang menangani laporan tersebut,” katanya, Rabu (20/5/2020)
Menurutnya, pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar telah memanggil saksi terkait laporan yang disampaikan oleh Amnasnen (ketua KPU) terhadap akun facebook yang diduga telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan data pribadi tanpa izin tersebut.
“Tadi ada pemeriksaan saksi terkait kasus pelaporan Amnasmen,” ujar dia.
Baca juga: Soal Laporan Ketua KPU Sumbar, Ini Kata Polda
Bayu menambahkan saat ini Ditreskrimsus baru melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas laporan yang dibuat.
Sementara itu, kuasa hukum Amnasmen Aermadepa membenarkan adanya pemeriksaan saksi dari pihak Polda Sumbar terkait laporan pengaduan yang dibuat kliennya Sabtu (16/5/2020) lalu.
Baca juga: Rita: Saya Akan Minta Maaf Asal Amnasmen juga Minta Maaf
“Klien kami baru saja kembali diperiksa untuk melengkapi berkas laporan yang sudah dilakukan pada Sabtu kemarin,” kata Aermadepa.
Laporan pengaduan yang dibuat kliennya, sebut Aermadepa, adalah dugaan tindak pidana kejahatan penyebaran identitas pribadi melalui media elektronik, serta pencemaran nama baik.
“Menurut kami tindak pencemaran nama baik sendiri diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19 2016 tentang perubahan penggantian Undang-Undang 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Aermadepa. [*/abe]