Ditreskrimsus Polda Sumbar Periksa Ketua KPU Sumbar Sebagai Saksi Pelapor

Berita Sumbar terbaru: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) Amnasmen melaporkan Rita Sumarni, pemilik akun facebook yang mengunggah identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Amnasmen tanpa seizinnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda,  Sabtu (13/5/2020). [Foto: Ist]

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) Amnasmen melaporkan Rita Sumarni, pemilik akun facebook yang mengunggah identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Amnasmen tanpa seizinnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda,  Sabtu (13/5/2020). [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan berkas laporan yang disampaikan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial mulai ditindak lanjuti.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan laporan tersebut mulai ditangani hari ini, Rabu (20/5/2020) oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.

“Kini pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar sedang menangani laporan tersebut,” katanya, Rabu (20/5/2020)

Menurutnya, pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar telah memanggil saksi terkait laporan yang disampaikan oleh Amnasnen (ketua KPU) terhadap akun facebook yang diduga telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan data pribadi tanpa izin tersebut.

“Tadi ada pemeriksaan saksi terkait kasus pelaporan Amnasmen,” ujar dia.

Baca juga: Soal Laporan Ketua KPU Sumbar, Ini Kata Polda

Bayu menambahkan saat ini Ditreskrimsus baru melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas laporan yang dibuat.

Sementara itu, kuasa hukum Amnasmen Aermadepa membenarkan adanya pemeriksaan saksi dari pihak Polda Sumbar terkait laporan pengaduan yang dibuat kliennya Sabtu (16/5/2020) lalu.

Baca jugaRita: Saya Akan Minta Maaf Asal Amnasmen juga Minta Maaf

“Klien kami baru saja kembali diperiksa untuk melengkapi berkas laporan yang sudah dilakukan pada Sabtu kemarin,” kata Aermadepa.

Laporan pengaduan yang dibuat kliennya, sebut Aermadepa, adalah dugaan tindak pidana kejahatan penyebaran identitas pribadi melalui media elektronik, serta pencemaran nama baik.

“Menurut kami tindak pencemaran nama baik sendiri diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19 2016 tentang perubahan penggantian Undang-Undang 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Aermadepa. [*/abe]


Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar