Salah Gunakan Narkoba, 2 Warga Padang Pariaman Dibekuk Polisi

Salah Gunakan Narkoba, 2 Warga Padang Pariaman Dibekuk Polisi

Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Gusnedi⁠⁠⁠⁠ memperlihatkan barang bukti narkoba dengan tersangka Arif Anggara. (Foto: Ist)

Lampiran Gambar

Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Gusnedi⁠⁠⁠⁠ memperlihatkan barang bukti narkoba dengan tersangka Arif Anggara. (Foto: Ist)

Padangkita.com - Kepolisian Padang Pariaman berhasil mengamankan 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering di dua lokasi berbeda.

Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Gusnedi mengatakan dua terduga pelaku tersebut bernama Budi Hermansyah (27) warga korong Padang Toboh, Kecamatan Ulakan Tapakis, dan Arif Anggara (35) warga korong Simpang Pertanian, Sungai Pinang Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, kabuaten Padang Pariaman.

"Keduanya berhasil diamankan polisi berkat informasi dari masyarakat," kata Iptu Gusnedi, Kamis (08/06/2017).

Budi Hermansyah ditangkap pada Rabu, 7 juni 2017 sekira jam 00.15 wib bertempat ditepi jalan korong pasa nagari kampung gelapung. Sedangkan Ari ditangkap pada selasa tanggal 6 juni 2017 sekira jam 02.30 WIB bertempat di dalam rumah tersangka di korong Simpang Pertanian.

Dalam penangkapan tersebut, dari tangan Budi Hermansyah polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan sebuah telepon genggam.

Sementara itu dari tangan Arif Anggara, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas buku di dalam kotak rokok dan sebuah telepon genggam.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. Kepada tersangka Budi Hermansyah dan Arif Anggara disangkakan melanggar pasal 112 ayat(1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(Aidil Sikumbang)

Tag:

Baca Juga

Semen Padang FC Tumbang di Kandang Persik Kediri, Gagal Keluar dari Zona Degradasi
Semen Padang FC Tumbang di Kandang Persik Kediri, Gagal Keluar dari Zona Degradasi
Warga Ranah Cubadak Indarung Kini Punya Gedung Serba Guna Baru
Warga Ranah Cubadak Indarung Kini Punya Gedung Serba Guna Baru
Mahyeldi: Banyak yang Nilai Terjadi Kemunduran Otonomi Daerah, Semua Mesti Sesuai Pusat
Mahyeldi: Banyak yang Nilai Terjadi Kemunduran Otonomi Daerah, Semua Mesti Sesuai Pusat
Lulus PPG, Ratusan Guru PAI di Padang Siap Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Lulus PPG, Ratusan Guru PAI di Padang Siap Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Modal Dua Laga Tak Terkalahkan, Semen Padang FC Pede Hadapi Persik Kediri
Modal Dua Laga Tak Terkalahkan, Semen Padang FC Pede Hadapi Persik Kediri
Mahyeldi Yakin Semua Warga Sumbar Bangga dengan Prestasi Persikopa di Piala Soeratin
Mahyeldi Yakin Semua Warga Sumbar Bangga dengan Prestasi Persikopa di Piala Soeratin