Presiden Punya Kuasa Penuh Angkat, Mutasi, Hingga Pecat PNS

Forum Kebencanaan Dunia, Presiden Jokowi, Joko Widodo

Presiden Jokowi. [Foto: Dok. Setpres]

Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kini memiliki kuasa penuh untuk mengangkat, memindahkan hingga melakukan pemecatan atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

PP yang diteken Jokowi pada 28 Februari 2020 tersebut berisi sejumlah perubahan kebijakan termasuk kebijakan tentang presiden yang kini memiliki kekuasaan tertinggi dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi Pasal 3 ayat (1) seperti dikutip Padangkita.com dari PP Nomor 17 tahun 2020, Jumat (15/5/2020).

Dalam PP tersebut, juga dijelaskan, presiden dapat mendelegasikan kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian.

Termasuk, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota.

Selain itu, tambahan baru yang diatur dalam Pasal 3 ayat 7 PP tersebut adalah presiden berhak menarik pendelegasian kewenangan dalam dua ketentuan, yaitu:

Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idulfitri, Ini Caranya

a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau

b. Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan

"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7.

Sistem merit ialah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan. [*/try]


Baca berita terbaru hanya diĀ Padangkita.com

Baca Juga

148 CPNS Pariaman Ikuti Pelatihan Dasar, Ini Pesan Wali Kota Yota Balad
148 CPNS Pariaman Ikuti Pelatihan Dasar, Ini Pesan Wali Kota Yota Balad
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim