Pemerintah Resmi Bentuk Badan Siber Nasional

Pemerintah Resmi Bentuk Badan Siber Nasional

Presiden Jokowi (Foto: Setkab)

Lampiran Gambar

Presiden Jokowi (Foto: Setkab)

Padangkita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 53 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Siber Nasional atau Basinas dan Sandi Negara.

Menurutnya, keamanan siber merupakan salah satu bidang pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional.

Pemerintah memandang perlu dibentuk badan dengan menata Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber.

Dalam Perpres itu disebutkan, bahwa Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

“BSSN dipimpin oleh Kepala,” bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, BSS mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber, seperti dikutip dari setkab.go.id.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi: penyusunan, pelaksanaan, pemantan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian protek e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan, kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Selain itu, juga pengoordiasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan; pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN; pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan pelaksana kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.

Badan Siber Nasional akan dipimpin seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Menko Polhukam.

Tag:

Baca Juga

Terbukti Terima Uang dari Pihak Berperkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Dipecat tidak Hormat
Terbukti Terima Uang dari Pihak Berperkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Dipecat tidak Hormat
Percepat Izin IPPKH untuk Flyover Sitinjau Lauik, Andre Rosiade Temui Menhut Raja Juli Antoni
Percepat Izin IPPKH untuk Flyover Sitinjau Lauik, Andre Rosiade Temui Menhut Raja Juli Antoni
MDTA dan TPQ se-Kota Padang Gelar Ujian Akhir, Wawako Hadir Beri Dukungan
MDTA dan TPQ se-Kota Padang Gelar Ujian Akhir, Wawako Hadir Beri Dukungan
XL SATU Tebar Promo STECU dan AMAYzing Deals! Sepanjang Mei 2025
XL SATU Tebar Promo STECU dan AMAYzing Deals! Sepanjang Mei 2025
Hasil Imbang di GBT, Persebaya dan Semen Padang 'Kirim' PSIS Semarang ke Liga 2
Hasil Imbang di GBT, Persebaya dan Semen Padang 'Kirim' PSIS Semarang ke Liga 2
Di Tengah Hujan Deras, Petugas PPIH Embarkasi Padang Layani Jemaah Haji Sumbar Kloter 06 dengan Sigap
Di Tengah Hujan Deras, Petugas PPIH Embarkasi Padang Layani Jemaah Haji Sumbar Kloter 06 dengan Sigap