Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri Diminta Tidak Tambah Cuti Lebaran

Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT

Ilustrasi ASN (Foto: Setkab.go.id)

Lampiran Gambar

Ilustrasi ASN (Foto: Setkab.go.id)

Padangkita.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menghimbau agar Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri agar tidak mengajukan tambahan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, pada 27 – 30 Juni 2017.

Himbauan tersebut tertunag dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/2/M.KT.02/2017 tertanggal 30 Mei 2017. Asman Abnur meminta pimpinan Instansi Pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahun sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing.

"Hal ini dalam rangka optimalisasi pelayanan publik," katanya, Rabu (31/05/2017).

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada: 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 5. Jaksa Agung; 6. Panglima TNI; 7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 10. Para Gubernur; dan 11. Para Bupati/Walikota itu disebutkan, bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri yang pada saat cuti bersama karena tugas harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.

“Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi poin ketiga SE tersebut.

Menteri PAN-RB meminta pimpinan Instansi Pemerintah agar meneruskan himbauan tidak menambah cuti tersebut meneruskan kepada jajaran masing-masing hingga ke unit organisasi yang paling rendah.

Selain itu, para pimpinan Instansi Pemerintah diminta agar melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan himbauan ini untuk menjaga kedisiplinan Aparatur Sipil Negara, baik PNS (Pegawai Negeri Sipil), maupun anggota TNI dan Polri.

Tembusan Surat Edaran Menteri PANRB itu disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, seperti dilansir dari laman Setkab.

Tag:

Baca Juga

Badupari Diharapkan Jadi Garda Depan Penegakan Ketertiban di Kota Padang
Badupari Diharapkan Jadi Garda Depan Penegakan Ketertiban di Kota Padang
PT Semen Padang Kembali Dukung ProKlim, Bangun Rumah Kompos di Nagari Andaleh
PT Semen Padang Kembali Dukung ProKlim, Bangun Rumah Kompos di Nagari Andaleh
Muskito Hasilkan Pemimpin Baru, Ivan Arizal Ketua Forum Nagari Lubuk Kilangan
Muskito Hasilkan Pemimpin Baru, Ivan Arizal Ketua Forum Nagari Lubuk Kilangan
Andre Rosiade Kirim Bantuan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Pasaman Barat
Andre Rosiade Kirim Bantuan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Pasaman Barat
Granat Sumbar Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyelundupan Narkoba di BIM
Granat Sumbar Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyelundupan Narkoba di BIM
Kejuaraan Taekwondo Antardojang se-Kota Padang 2024: Speed TFC Tampil jadi Pemuncak
Kejuaraan Taekwondo Antardojang se-Kota Padang 2024: Speed TFC Tampil jadi Pemuncak