Padang, Padangkita.com - Terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan menurunnya okupasi volume angkutan penumpang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumbar tak lagi mengoperasikan kereta api penumpang.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat M Reza Fahlepi mengatakan penghentian sementara hanya dilakukan pada kereta api penumpang sedangkan kereta api pengangkut barang masih terus beroperasi.
"Seluruh operasional kereta api penumpang dibatalkan kecuali kereta api angkutan barang," kata Reza, Sabtu (25/4/2020).
Menurut Reza keputusan ini juga diambil sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran viruc corona di Sumatra Barat.
Ia menjelaskan jadwal perjalanan kereta api penumpang di Sumbar berjumlah dua puluh enam. Apa pun rinciannya yakni enam perjalanan KA Lembah Anai dengan rute Kayu Tanam - Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Baca juga: Enam Remaja Bersama Celurit dan Motor Diamankan Polisi
Kemudian, dua belas perjalanan KA Minangkabau Ekspress dengan rute Kota Padang - BIM dan delapan perjalanan KA Sibinuang dengan rute Kota Padang - Naras (Pariaman).
Reza menambahkan bagi calon penumpang yang terlanjur membeli tiket dapat mengembalikannya dan akan dikembalikan uang pembelian tiketnya.
"untuk pengembalian tiket bisa malalui contact center 121. Bisa juga bisa melalui aplikasi KAI Access atau ke loket stasiun," jelasnya.
Pembatalan melalui aplikasi kata Reza dapat dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan dikembalikan dengan cara ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.
Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA maksimal 30 hari sebelum jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking dan uang akan langsung diganti secara tunai.
Reza menambahkan kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan. [abe]