Pemkab Mentawai Larang Kapal Antar Pulau Angkut Penumpang

Larangan Masuk Mentawai, Corona Mentawai

Pengawasan terhadap para penumpang Mentawai Fast di Dermaga Tuapejat. [Foto: Dok. Pemkab. Mentawai]

Tuapeijat, Padangkita.com - Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai berencana melakukan pembatasan pergerakan kapal antar pulau. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona disease (Covid-19).

Bupati Mentawai Yudas Sabagalet mengatakan pembatasan kapal antar pulau tersebut dilakukan setelah ditemukannya seorang pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kapal antar pulau tidak boleh lagi bawa orang, hanya barang," kata Yudas Sabagalet saat wawancara daring yang digagas IJTI Sumbar beberapa waktu lalu.

Dirinya menegaskan penerapan pembatasan wilayah dengan melarang kapal antar pulau untuk mengangkut penumpang dilakukan untuk menyelamatkan warga dari penyebaran Covid-19.

"Kebijakan ini saya ambil untuk menyelamatkan banyak orang. Jangan kita korbankan banyak orang demi segelintir orang," tegasnya.

Sebelumnya Pemkab Mentawai sudah terlebih dahulu melarang kapal pengangkut penumpang Mentawai Fast yang melayani rute Padang-Mentawai pada 27 Maret lalu.

Baca juga: Cegah Corona, Mentawai Terapkan Larangan Masuk Mulai 31 Maret 2020

Yudas menambahkan tidak mengizinkan armada penerbangan perintis, kapal penumpang, kapal wisata, kapal penyeberangan, kapal perintis, speed boat, dan kapal jenis lainnya untuk membawa penumpang dari bandara maupun pelabuhan dari wilayah pesisir Sumbar ataupun dari wilayah lainnya masuk ke Mentawai.

Kebijakan ini diberlakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai menerapkan larangan masuk bagi pengunjung atau orang dari seluruh pelabuhan dan bandara di Sumatra Barat maupun daerah lainnya di Indonesia.

Larangan masuk ini akan diterapkan mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Kabar ini disampaikan oleh Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet melalui sebuah surat yang ditujukan kepada Gubernur Sumatra Barat dan jajarannya tertanggal 28 Maret 2018.

Dalam surat tersebut Yudas menyebut Kepulauan Mentawai tidak mengizinkan sejumlah penerbangan dan kapal memasuki Kepulauan Mentawai guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.


Baca berita Mentawai dan Corona Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Padang dan Mentawai Perkuat Sinergi, Kolaborasi Tingkatkan Potensi Kedua Daerah
Padang dan Mentawai Perkuat Sinergi, Kolaborasi Tingkatkan Potensi Kedua Daerah
Gubernur Sumbar akan ke Australia Bahas Kerja Sama Wisata Mentawai dan Ekspor Rendang
Gubernur Sumbar akan ke Australia Bahas Kerja Sama Wisata Mentawai dan Ekspor Rendang
Profil 4 Peluang Investasi Skala Besar bidang Wisata di Sumbar
Profil 4 Peluang Investasi Skala Besar bidang Wisata di Sumbar
Kisah 3 Mahasiswa UNP Riset Mitigasi Tsunami Memanfaatkan Kearifan Lokal Mentawai
Kisah 3 Mahasiswa UNP Riset Mitigasi Tsunami Memanfaatkan Kearifan Lokal Mentawai
Gubernur Mahyeldi Serahkan Hibah Rp1,7 Miliar untuk Panti Asuhan di Mentawai
Gubernur Mahyeldi Serahkan Hibah Rp1,7 Miliar untuk Panti Asuhan di Mentawai
Gubernur Mahyeldi Jadi Khatib Jumat di Masjid Miftahul Jannah Sipora Utara
Gubernur Mahyeldi Jadi Khatib Jumat di Masjid Miftahul Jannah Sipora Utara