Tuapeijat, Padangkita.com - Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai berencana melakukan pembatasan pergerakan kapal antar pulau. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona disease (Covid-19).
Bupati Mentawai Yudas Sabagalet mengatakan pembatasan kapal antar pulau tersebut dilakukan setelah ditemukannya seorang pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kapal antar pulau tidak boleh lagi bawa orang, hanya barang," kata Yudas Sabagalet saat wawancara daring yang digagas IJTI Sumbar beberapa waktu lalu.
Dirinya menegaskan penerapan pembatasan wilayah dengan melarang kapal antar pulau untuk mengangkut penumpang dilakukan untuk menyelamatkan warga dari penyebaran Covid-19.
"Kebijakan ini saya ambil untuk menyelamatkan banyak orang. Jangan kita korbankan banyak orang demi segelintir orang," tegasnya.
Sebelumnya Pemkab Mentawai sudah terlebih dahulu melarang kapal pengangkut penumpang Mentawai Fast yang melayani rute Padang-Mentawai pada 27 Maret lalu.
Baca juga: Cegah Corona, Mentawai Terapkan Larangan Masuk Mulai 31 Maret 2020
Yudas menambahkan tidak mengizinkan armada penerbangan perintis, kapal penumpang, kapal wisata, kapal penyeberangan, kapal perintis, speed boat, dan kapal jenis lainnya untuk membawa penumpang dari bandara maupun pelabuhan dari wilayah pesisir Sumbar ataupun dari wilayah lainnya masuk ke Mentawai.
Kebijakan ini diberlakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai menerapkan larangan masuk bagi pengunjung atau orang dari seluruh pelabuhan dan bandara di Sumatra Barat maupun daerah lainnya di Indonesia.
Larangan masuk ini akan diterapkan mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
Dalam surat tersebut Yudas menyebut Kepulauan Mentawai tidak mengizinkan sejumlah penerbangan dan kapal memasuki Kepulauan Mentawai guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.