Padang, Padangkita.com - Wali Kota Padang menolak membuka data warga Kota Padang yang terkonfirmasi positif virus corona cisease (Covid-19). Menurutnya hal tersebut melanggar tiga Undang-Undang.
Tiga Undang-Undang yang dilanggar tersebut menurutnya adalah UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, UU Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit serta UU Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
Wali Kota mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuka data tersebut. Menurutnya yang boleh membuka data pasien adalah Komisi Informasi.
"Kemarin kita diskusi dengan pak Gubernur yang boleh membuka data pasien adalah Komisi Informasi," kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansyarullah, Rabu (15/4/2020) malam.
Selain itu, Mahyeldi juga mengatakan kalau data pasien berada pada dinas kesehatan.
Baca juga: Pemko Padang Diingatkan Validasi dan Verifikasi Data Penerima Bantuan
Sebelumnya Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan jika mengungkap identitas orang terinfeksi Covid-19 tidak bertentangan dengan hukum. Sebab, saat ini Covid-19 telah menjadi pandemi global.
Desakan kepada Walikota Padang untuk membuka data pasien positif Covid-19 ke publik disuarakan anggota DPRD Kota Padang Nila Kartika.
Dirinya meminta hal tersebut agar masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan dan kesiap-siagaan akan bahaya Covid-19 tersebut.
"Pemerintah daerah perlu membuka data pasien Covid-19 ke publik agar orang yang pernah melakukan kontak dengan kesadaran sendiri datang ke posko dan diberikan penanganan sesuai SOP," ujar Nila.
Namun hal itu ditolak oleh Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, menurutnya Pemko Padang tidak bisa membuka data pribadi dari pasien yang terjangkit Covid-19 dengan sembarangan karena itu bertentangan dengan 3 Undang-Undang.