Warga Miskin Tidak Dapat Subsidi Listrik, Adukan ke Sini

Warga Miskin Tidak Dapat Subsidi Listrik, Adukan ke Sini

Ilustrasi. (Foto: ist)

Lampiran Gambar

Ilustrasi Lampu Foto: ist)

Padangkita.com - Pemerintah menyatakan pelanggan listrik rumah tangga 900VA yang tidak terdapat dalam Data Terpadu Program Penangan Fakir Miskin (DTPPFM) sudah tidak akan lagi menikmati subsidi listrik. Hal tersebut mulai diberlakukan sejak awal Mei 2017.

Ruddy Gobel, Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Informasi saat sosialisasi listrik Tepat Sasaran mengatakan jika ada masyarakat rumah tangga miskin yang merasa berhak untuk mendapatkan subsidi, mereka bisa menyampaikan pengaduan ke kantor kelurahan atau desa masing-masing.

"Masyarakat juga bisa mendapatkan akses online untuk pengaduan di alamat http://subsidi.djk,esdm.go.id," katanya, Rabu (24/05/2017).

DTPPFM adalah data terpadu yang dikelola oleh Kementerian Sosial bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

DTPPFM yang dipergunakan sebagai dasar pemberian SLTS ini berasal dari Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) yang dilakukan pada tahun 2015 dan telah ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 32/HUK/2016.

"DTPPFM mencakup informasi nama dan alamat serta kondisi sosial-ekonomi dari 40 persen rumah tangga atau sekitar 25,7 juta rumah tangga atau setara dengan 93 juta jiwa dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia", jelasnya.

Meskipun telah melalui pemutakhiran data yang melibatkan perwakilan masyarakat dan perangkat desa atau kelurahan, Pemerintah menyadari bahwa ada kemungkinan terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum tercatat dalam DTPPFM.

Oleh sebab itu, Pemerintah membangun mekanisme pengaduan bagi rumah tangga atau masyarakat yang merasa berhak untuk mendapatkan subsidi.

Mekanisme pengaduan yang disusun bersama oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, TNP2K, dan PLN tersebut didukung oleh aplikasi elektronik yang memungkinkan pengaduan masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan dapat segera diproses oleh Posko Pengaduan di tingkat pusat.

Tag:

Baca Juga

DPRD Pariaman Sahkan Penetapan Yota Balad – Mulyadi sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih
DPRD Pariaman Sahkan Penetapan Yota Balad – Mulyadi sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih
PT Semen Padang Bangun Rumah Layak Huni dengan Sepablock untuk Keluarga Miskin Ekstrem di Lambung Bukit
PT Semen Padang Bangun Rumah Layak Huni dengan Sepablock untuk Keluarga Miskin Ekstrem di Lambung Bukit
Satpol PP Kota Padang Raih Penghargaan Laporan Keuangan Tercepat dan Kinerja Terbaik
Satpol PP Kota Padang Raih Penghargaan Laporan Keuangan Tercepat dan Kinerja Terbaik
10 Tahun Pembangunan JTTS Capai 1.042 Km, Sambungkan 8 Provinsi di Pulau Sumatera
10 Tahun Pembangunan JTTS Capai 1.042 Km, Sambungkan 8 Provinsi di Pulau Sumatera
Tarif Tol Padang – Pekanbaru Ruas Pekanbaru - XIII Koto Kampar Naik Mulai Pukul 22.00 Malam Ini
Tarif Tol Padang – Pekanbaru Ruas Pekanbaru - XIII Koto Kampar Naik Mulai Pukul 22.00 Malam Ini
Raih Kemenangan dari Borneo, Pelatih Semen Padang FC Optimis Jalani Putaran Kedua Liga 1
Raih Kemenangan dari Borneo, Pelatih Semen Padang FC Optimis Jalani Putaran Kedua Liga 1