Padang, Padangkita.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatra Barat (Sumbar) mulai mewajibkan pengunjung dan penumpang untuk menggunakan masker selama di dalam stasiun dan kereta.
Peraturan ini akan mulai diberlakukan pada Senin, 12 April mendatang. Hal dibuat sejalan dengan kebijakan pemerintah dan rekomendasi dari WHO untuk mengurangi risiko terpapar virus corona Covid-19.
Kepala Humasda PT KAI Divre II Sumbar, M Reza Fahlepi menegaskan akan ada sanksi bagi pengunjung dan penumpang yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar M Reza Fahlepi, Kamis (9/4/2020).
Dia berharap, para penumpang dapat mematuhi aturan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.
Baca juga: Pemko Padang Gratiskan Tagihan Air PDAM
Dia juga mengimbau kepada para penumpang agar menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta.
Sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak. [*/abe]