Biaya Nikah di Luar KUA Dapat Dikembalikan, Ini Syarat Pengajuannya

Biaya Nikah di Luar KUA

Ils. Kartu Nikah. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan bahwa masyarakat yang telah melakukan pembayaran biaya nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dapat mengajukan permohonan pengembalian uang yang telah di setor ke kas negara tersebut.

Hal tersebut dilakukan karena Kementrian Agama telah memutuskan hanya akan melayani pelaksanaan akad nikah di kantor KUA saja guna meminimalisir kegiatan yang menciptakan kerumunan massa mencegah penyebaran virus corona.

Dalam kondisi pandemi ini, Razi menyebutkan bahwa Kemenag juga hanya akan melakukan pencatatan pernikahan di Kantor KUA saja.

"Bagi para calon pengantin yang telah mendaftar untuk melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan telah menyetor biaya pencatatan biaya nikah sebesar Rp 600 ribu ke kas negara, maka diantisipasi dengan mengembalikan biaya pencatatan nikah,” kata Menag, dilansir dari laman Setkab, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Darurat Corona, Layanan Akad Nikah Ditiadakan

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menjelaskan calon pengantin yang akan mengajukan pengembalian biaya nikah, dapat mengunduh surat permohonan di laman bimasislam.kemenag.go.id.

Adapun syarat yang harus disiapkan dalam mengajukan permohonan pengembalian biaya nikah di luar KUA tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan hanya dapat dilakukan oleh salah satu calon pengantin,
  2. Surat permohonan pengembalian setoran yang ditandatangani di atas materai,
  3. Fotokopi bukti pendaftaran nikah model N2 yang dilegalisir oleh Kepala KUA Kecamatan,
  4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN)/Bukti Transfer yang dilegalisir KUA Kecamatan,
  5. Fotokopi KTP kedua calon pengantin,
  6. Fotokopi buku rekening tujuan pengembalian Pemohon (rekening harus aktif serta fotokopi harus terang dan jelas)
  7. Fotokopi NPWP Pemohon (jika ada)
  8. Nomor telepon pemohon yang bisa dihubungi.

Persyaratan tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bimas Islam, dengan alamat: Gedung Kementerian Agama Jalan M.H.Thamrin No. 6 Lantai 6, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan pelaksanaan layanan kebimasislaman di tengah kondisi darurat corona.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak adanya pelayanan akad nikah untuk pendaftaran baru.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman.

“Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam laman resmi Kemenang, Jumat (3/4/2020). [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil