Terkait Pembebasan Napi Koruptor, Jokowi: Tak Pernah Ada Pembahasan

Forum Kebencanaan Dunia, Presiden Jokowi, Joko Widodo

Presiden Jokowi. [Foto: Dok. Setpres]

Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pembebasan narapidana (napi) kasus korupsi guna mengantisipasi penyebaran virus corona di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak pernah di bahas dalam rapat.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," ujar Jokowi dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Senin (6/4/2020).

Jokowi memastikan bahwa persetujuan pembebasan dihubungkan dengan Covid-19 hanya berlaku bagi napi dalam kasus pidana umum.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan yang diberlakukan sejumlah negara dalam penanganan kasus corona.

Baca juga: Kasus Corona di Lingkungan Kementerian

"Saya melihat misalnya di Iran membebaskan 95.000 napi, kemudian di Brazil 34.000 napi, di negara-negara yang lainnya juga melakukan yang sama," jelasnya.

Jokowi menyatakan bahwa pembebasan napi dengan kasus pidana umum tersebut bukan berarti bebas begitu saja. Terdapat syarat dan kriteria tertentu untuk napi tersebut dinyatakan bebas, selain itu, pengawasan pun akan terus dilakukan.

Pembebasan tersebut dilakukan Pemerintah untuk mengurangi risiko penyebaran corona pada lapas-lapas di Indonesia yang dinilai melebihi kapasitas.

"Karena memang lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita," ujar Jokowi.

Mempertegas pernyataan bahwa tidak ada pembebasan bagi napi koruptor, Jokowi pun menyebutkan bahwa revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 pun tidak akan dilakukan.

"Jadi mengenai PP Nomor 99 Tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," tegasnya.

Wacana Revisi PP dari Yasonna yang Kontroversial

Wacana tentang pembebasan napi koruptor mengalir saat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam ajuan revisi tersebut Yasonna menyatakan beberapa kriteria napi yang akan dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Adapun beberapa kriteria tersebut adalah, pertama, narapidana kasus narkotika yang memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Kedua, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Ketiga, narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.

Usulan Yasonna tersebut, khususnya bagian napi koruptor menjadi kontroversial. Usulannya membuat banyak pihak terutama para penggiat anti-korupsi protes dan menolak.

Mereka menilai usulan Yasonna tidak tepat dan hanya mengambil kesempatan dalam situasi darurat seperti saat ini.

Namun, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa revisi PP tersebut ditiadakan maka wacana dari Yasonna tersebut pun sontak dihentikan.

"Pemerintah harus seirama, jika Menko Polhukam tidak ada rencana melakukan revisi terhadap ketentuan dimaksud, apalagi perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan tersebut," ujar Kepala Biro Humas, Kemenkumham Bambang Wiyono, melansir sejumlah media nasional. [*/try]


Baca berita terbaru hanya diĀ Padangkita.com

Baca Juga

Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil