Jakarta, Padangkita.com - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyatakan bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 1441H/2020M tahap kesatu akan diperpanjang hingga 30 April 2020.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Arfi Hatim menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut dilakukan dengan pertimbangan kondisi dan situasi jemaah haji khusus, PIHK, dan BPS Bipih Khusus, serta upaya pencegahan penyebaran virus corona.
"Sekarang, masa pelunasan kembali diperpanjang lagi sampai 30 April 2020," ujar Arfi dilansir dari infopublik, Jumat (3/4/2020).
Dalam melakukan pelunasan tersebut, jemaah diminta untuk melakukan pembayaran melalui non-teller seperti e-banking atau ATM.
Baca juga: Kemenag Pastikan Arab Saudi Tak Minta Penundaan Haji 2020
"Kami juga meminta agar jemaah haji khusus dapat mengoptimalkan proses pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka yang telah disepakati antara PIHK/jemaah haji khusus dengan BPS Bipih Khusus," sambungnya.
Sebelumnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag juga telah melakukan kebijakan di mana pelunasan biaya haji hanya dapat dilakukan dengan mekanisme non -teller. Kebijakan tersebut akan diterapkan hingga 21 April 2020.
"Sejak 27 Maret, kami terbitkan aturan pelunasan Bipih secara non-teller hingga 31 Maret. Setelah dievaluasi dan memperhatikan kondisi wabah Korona, mekanisme ini diperpanjang hingga 21 April 2020," jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, dikutip dari infopublik.
Menurut Muhajirin, kebijakan ini menjadi bagian upaya Kemenag mencegah penyebaran virus Korona atau Covid-19. Dengan mekanisme non-teller, maka tidak ada lagi antrian di BPS.
Kemenag pun juga telah memperpanjang masa pelunasan tahap awal dari semula sampai 19 April menjadi 30 April 2020. Jika sampai penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua dari 12-20 Mei 2020.
Muhajirin mengatakan bahwa hingga 31 Maret, sebanyak 94.416 jemaah telah melunasi Bipih. Jumlah ini terdiri dari 88.461 jemaah dengan pelunasan tatap muka (teller) dan 6.071 orang melunasi secara non teller.
Adapun lima provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak adalah Jawa Barat (21.596 jemaah), Jawa Timur (16.292), Jawa Tengah (12.914), Banteng (5.437), dan DKI Jakarta (3.890). [*/try]