Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) untuk masuk maupun transit di Indonesia untuk sementara waktu guna menghindari imported case atau penyebaran virus corona dari luar negeri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Peraturan tersebut secara efektif berlaku mulai hari ini Selasa (2/4/2020) yang berarti sekaligus mencabut Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020.
Meski demikian terdapat enam kategori WNA yang masih diperbolehkan masuk dan transit ke Indonesia, yakni pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Tetap, pemegang Visa Diplomatik dan Dinas.
Baca juga: Update Corona 1 April: 1677 Kasus Positif, 157 Meninggal, 103 Sembuh
Serta pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis serta pangan, awak alat angkut (darat, laut, udara), dan yang bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
WNA dengan sejumlah syarat berikut juga dapat memasuki Indonesia, yakni Pertama, adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.
Kedua, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19. Terakhir, bersedia dikarantina selama 14 hari oleh pemerintah Indonesia.
Peraturan ini juga mengatur WNA yang saat ini sudah berada di Indonesia.
Dalam peraturan itu disebutkan, bagi WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tidak dipungut biaya.
Sedangkan bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tidak dipungut biaya.
Kasus Corona di Dunia
Hingga hari ini Kamis (2/4/2020) lebih dari 200 negara telah terjangkit virus corona dengan 950.638 kasus tersebar di seluruh dunia. Sebanyak 48.289 orang dinyatakan meninggal dunia dan 202.631 orang dikonfirmasi sembuh.
Amerika Serikat (AS) menjadi negara dengan kasus terbesar sejak dua minggu terakhir, menggeser China sebagai episentrum corona. Per hari ini AS mencatat 215.344 kasus positif corona, 8.878 di antaranya dinyatakan sembuh. Sementara 5.112 telah meninggal dunia.
Sementara di posisi kedua ada Italia dengan 110.574 kasus positif, 16.847 orang telah negatif. Italia menjadi negara dengan kasus kematian akibat virus corona terbesar yakni 13.155 orang.
Selanjutnya Spanyol dengan 110.238 kasus, 26,743 di antaranya dinyatakan sembuh dan 10.003 dikonfirmasi meninggal dunia.
Sementara China berada di posisi keempat dengan 81.589 kasus, 76,408 sembuh dan 3.318 meninggal.
Untuk Indonesia, Jumlah kasus positif terinfeksi virus corona atau Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami peningkatan, mencapai 1677 kasus positif. 157 di antaranya meninggal, dan 103 orang dinyatakan sembuh. [*/try]