Simpang Empat, Padangkita.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat mulai melakukan sidang perkara pidana melalui video conference atau telekonferensi, guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.
Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat Zulfikar Berlian menyebutkan bahwa sidang via telekonferensi tersebut dilakukan berdasarkan instruksi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sidang dengan sistem baru tersebut mulai dilaksanakan di Pasbar sejak 27 Maret lalu, Zulfikar menyebut tidak ada perubahan yang signifikan dalam tahapan persidangannya.
"Secara umum tahapan persidangan berjalan seperti biasa, namun terdakwa tetap berada di sel tahanan," ujarnya di Simpang Empat, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Virus Corona Merebak, Petani di Pasbar Tetap Semangat Panen Padi
Selain itu, Pengadilan juga menyediakan televisi di ruang tunggu bagi pengunjung yang hendak melihat proses persidangan.
Meski telekonferensi telah diterapkan dalam sidang kasus pidana, PN Pasbar masih menggelar sidang kasus perdata secara tatap muka, namun dalam pelaksanaannya petugas Pengadilan akan memberikan jarak antara pengunjung, hakim, Jaksa Penuntut Umum dan saksi.
Zulfikar menyebut pelayanan di PN Pasbar masih berjalan seperti biasa namun dengan pembatasan seperti yang dianjurkan Pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran corona.
"Semua pelayanan untuk masyarakat tetap berjalan seperti biasa, namun kami memberikan batas atau jarak antara pengunjung dengan petugas," lanjutnya.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran corona, Pengadilan Negeri Pasaman Barat juga menyediakan tempat mencuci tangan dan cairan hand sanitizer bagi pengunjung.
Pengadilan berharap masyarakat bisa menyikapi aturan tersebut dengan baik serta bersama-sama melawan COVID-19.
"Sejauh ini para pengunjung cukup kooperatif terhadap aturan yang kita terapkan. Dan kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan berkunjung ke Pengadilan Negeri ini, untuk selalu mengikuti anjuran Pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19," pungkasnya. [rom]