Jakarta, Padangkita.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Instansi Pemerintah untuk tidak melakukan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"ASN dan keluarganya diminta untuk tidak mudik," ujar Tjahjo dilansir dari infopublik, Senin (30/3/2020).
Tjahjo menyebut dengan tidak mudiknya para ASN dan keluarga maka mobilitas manusia dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia pun akan berkurang.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Perpanjang Masa Bekerja di Rumah bagi ASN
Mobilitas ini merupakan salah satu penyebab dengan risiko yang cukup besar dalam penyebaran virus corona.
Imbauan untuk tidak mudik tersebut juga sebagai tindak lanjut perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ia menyatakan mudik yang dimaksud bukan hanya pulang ke kampung halaman untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H saja, namun juga di saat status darurat bencana virus corona masih berlaku.
Sejalan dengan permintaan tersebut, Tjahjo pun meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah untuk memastikan agar para ASN di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing tidak bepergian ke luar daerah.
Dalam prosesnya, PPK harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.
Sebelumnya, Tjahjo juga telah mengumumkan perpanjangan perpanjangan pelaksanaan kebijakan bekerja di rumah (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020.
“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Tjahjo, Senin (30/3/2020).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. [*/try]