Simpang Ampek, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasaman Barat tentang Penutupan Pengelolaan Objek Wisata di Kabupaten Pasaman Barat Dalam Rangka Mengantisipasi Penyebaran Wabah COVID-19 dengan Nomor Surat Edaran: 556/033/DISPAR/III-2020 tertanggal 23 Maret 2020.
Didalam edaran tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sudah ditetapkan sebagai Pandemic Global oleh WHO, khususnya dalam pengelolaan objek wisata ada beberapa hal yang perlu disampaikan dan menjadi perhatian bersama oleh seluruh masyarakat.
"Tentu didalam mengantisipasi adanya penyebaran COVID-19 ini di daerah objek wisata makanya kita buat Edaran Bupati untuk tidak beroperasi sementara waktu," Kata Kepala Dinas Pariwisata Pasaman Barat, Tantri Desniwarti di Simpang Empat.
Didalam edaran tersebut, Pemkab menutup seluruh tempat objek wisata seperti Pantai Sasak, Pantai Sikabau, Pantai Air Bangis, dan Gunung Talamau dari wisatawan yang berkunjung selama 14 hari kedepan.
"Mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 4 April wajib tutup dan diperbolehkan buka kembali setelah kondisi dinyatakan membaik dari COVID-19," tegasnya saat dihubungi Padangkita.com, Kamis (26/3) sore.
Baca juga: Pemda Pasaman Barat Semprotkan Ribuan Liter Disinfektan ke Fasilitas Umum
Tantri mengatakan bahwa sebenarnya edaran ini sudah dibuat sejak tanggal 23 yang lalu, namun karena ada sedikit perubahan makanya baru pada tanggal 26 maret ini bisa di publikasikan.
"Ada sedikit perubahan, makanya baru ini kami sampaikan," ujarnya.
Kemudian kata Tantri, setiap Hotel dan Rumah Makan serta usaha pariwisata lainnya agar menyediakan hand sanitizer atau sarana cuci tangan dengan sabun serta melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh tamu atau pengunjung yang datang.
"Guna mengantisipasi terjadinya penyebaran, maka kami himbau kepada seluruh pengelola Hotel, Rumah Makan dan objek wisata lainnya untuk memberikan informasi kepada Gugus Tugas apabila ditemukan adanya indikasi terkait penyebaran COVID-19 ini," paparnya.
Untuk diketahui bersama, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasaman Barat dapat dihubungi melalui nomor 085263771371 dan 081363444578 serta layanan pengaduan terkait objek wisata dapat menghubungi nomor 081266269100 dan 082174546915. [rom]