Painan, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan seorang perempuan yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Kampung Sungai Lasi, Kenagarian Lunang Selatan, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (23/3/2020).
Pelaku berinisial MAG, 31 tahun, warga Bengkulu tersebut diamankan Tim SK4 ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan bersama dengan seorang laki-laki saat berada di dalam kamar di sebuah warung lesehan di daerah tersebut.
Saat diinterogasi petugas, MAG mengaku telah menjadi PSK selama dua tahun.
"Kepada petugas, MAG mengaku telah menjalani profesi sebagai PSK selama dua tahun," kata Dailipal kepada Padangkita.com, Selasa (24/3/2020).
Dailipal mengatakan wanita tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan ke Panti Rehabilitasi Sukarami Solok.
"Yang bersangkutan bersama pemilik warung lesehan kami amankan ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa. Setelah selesai di BAP selanjutnya kami serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan ke Panti Rehabilitasi Sukarami Solok," kata Dailipal.
Dailipal mengimbau kepada pemilik usaha hotel, penginapan serta kafe untuk tidak menyediakan wanita yang berfungsi sebagai wanita penghibur atau PSK.
Pihaknya juga berharap peran dari masyarakat untuk melaporkan kepada petugas apabila indikasi adanya peredaran minuman keras atau praktik-praktik prostitusi yang ada di wilayahnya.
"Kami akan selalu melaksanakan Operasi rutin sesuai Perda 01 tahun 2016 tentang Trantibum guna memberantas penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan," kata Dailipal. [ryo]