Lubuk Sikaping, Padangkita.com - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman, Sumbar mengamankan dua pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Pasaman di depan Mako Polsek Rao, Jorong II Pasar Rao, Kenagarian Tarung-tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman sekira pukul 15.00 WIB, Rabu (18/3/2020).
Kedua tersangka adalah SH alias Hadi, 27 tahun dan RZ alias Dani, 19 tahun warga Dusun Tengku Diteuming, Kelurahan BIE, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh. Mereka diamankan saat mengendarai mobil merk Daihatsu Terios Warna Hitam Metalic dengan Nomor Polisi BK 1484 PI.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah satu paket besar diduga narkotika jenis sabu.
"Berat sabu yang diamankan diperkirakan seberat lebih kurang 1 kilogram," katanya kepada Padangkita.com, Kamis (19/3/2020).
Dirinya menjelaskan barang bukti tersebut dibungkus dengan plastik bening kemudian dibungkus lagi dengan plastik warna hijau dan kuning dengan merek GUANYINWANG lalu dibungkus lagi dengan plastik bening ditambah lagi bungkus plastik warna hitam dan terakhir dibalut dengan lakban putih.
Baca juga: Balita Tewas Tersetrum Listrik Saat Sedang Bermain di Pasbar
Selain itu juga diamankan satu unit Mobil Merek Daihatsu Terios warna hitam Metalik dan satu unit telepon genggam warna hitam.
Kapolres AKBP Hendri Yahya menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari adanya informasi yang dikumpulkan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasaman bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari daerah Sumatera Utara (Sumut) ke daerah Sumatera Barat (Sumbar).
"Petugas melakukan pengintaian selama 3 hari berturut-turut dan baru pada hari Rabu sekira pukul. 02.00 WIB berhasil mendapatkan target," jelasnya.
Kapolres menerangkan saat itu anggota Sat Resnarkoba yang di back up oleh Kapolsek Rao serta Kanit Reskrim dan Ka SPKT C Polsek Rao melihat 1 unit mobil Terios warna hitam melintas di wilayah hukum Polsek Rao yang identik dengan informasi yang diperoleh. Sehingga Mobil Terios warna hitam tersebut diberhentikan di depan Mako Polsek Rao dan dilakukan pemeriksaan.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap sopir dan bagian-bagian mobil, dimana kita temukan 1 bungkusan besar yang isinya adalah narkotika jenis sabu yang di bawa dari Kota Medan, Sumut," terang Kapolres AKBP Hendri Yahya.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman guna proses penyidikan oleh penyidik. Keduanya diduga sebagai pengedar lintas propinsi ini terancam dikenakan pasal 114, 115, dan 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. [rom]