Padang, Padangkita.com - Ombudsman Sumbar mendesak pemerintah darah membangun sistem pemantauan berita dan keterbukaan informasi Untuk antisipasi dan penanganan virus corona (COVID-19) Ombudsman Sumbar mendesak pihak terkait.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Ombudsman memaparkan, Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana akibat virus Corona atau Covid-19. Perpanjangan ini berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Dalam UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
Wabah virus Covid-19 dikategorikan sebagai bencana nasional non-alam yang perlu mendapat respon cepat dalam penanganan terhadap persebarannya. Dalam masa darurat bencana tersebut, sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 49 UU Nomor 24 tahun 2007, perlu dilakukan pengkajian secara cepat dan tepat untuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan, dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Keterbukaan informasi publik menjadi kunci penting agar semua orang mendapat informasi akurat dan terkini sehingga mampu mempersempit ruang berkembangnya informasi sesat atau hoaks.
Dalam hal Informasi dan Publikasi, Pemerintah Sumatera Barat telah menetapkan informasi dan publikasi tentang penanganan virus Covid-19 di masing-masing daerah dilaksanakan satu pintu melalui Juru Bicara Kepala Daerah, atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Daerah, atau pejabat tertentu yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat juga telah membuka posko terkait penanganan COVID-19 di Sumatera Barat.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat memandang beberapa hal di bawah ini menjadi strategis dan perlu diperhatikan dalam pengelolaan informasi dan publikasi.
Pertama, memberikan informasi terbaru secara cepat dan terbuka untuk menjelaskan situasi yang sedang terjadi, Menyediakan saluran komunikasi resmi yang mudah diakses publik dengan pembuatan situs, hotline, dan media sosial dalam penanganan Covid-19.
Saluran komunikasi ini digunakan sebagai rujukan informasi utama terkait peta penyebaran virus, jumlah pasien yang masuk ke daftar Orang Dalam Risiko (ODR), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan bekerja secara real time.
Lalu, melakukan sinkronisasi data ODR, ODP, dan PDP Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait penanganan virus Corona untuk mengakomodir informasi publik.
Kemudian, mengaktifkan Mobil Unit Keliling Layanan Informasi Publik yang dimiliki oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan himbauan/sosialisasi penanganan virus Covid-19 kepada masyarakat.
Mempersiapkan dan menyebarluaskan bahan-bahan KIE antara lain brosur, banner, leaflet serta media untuk melakukan komunikasi risiko terhadap masyarakat dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, dan memastikan ketersediaan dan fungsi alat komunikasi untuk koordinasi dengan unit-unit terkait.
Selain itu, pemda juga harus membangun sistem pemantauan berita/isu, dan jika perlu memberikan klarifikasi terhadap rumor/isu/hoaks, dan pertanyaan publik yang menjadi topik terhangat yang dilakukan oleh Juru Bicara yang ditunjuk pemerintah.
Juga harus menunjuk dan mengaktifkan influencer terpercaya seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, petugas kesehatan, untuk membantu menyebarkan konten positif kepada masyarakat. (has)