Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan keputusan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019.
Plt. Karo Humas BKN Paryono menyebutkan bahwa penundaan tersebut dilakukan karena situasi Indonesia yang saat ini dilanda pandemi virus corona bahkan dinyatakan berstatus darurat nasional.
“Agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020 akan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” ujar Paryono, dilansir dari laman resmi Setkab, Selasa (17/3/2020).
Keputusan ini disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Baca juga: Satgas Pangan Polri Batasi Pembelian Sejumlah Bahan Pokok
Surat tersebut merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Meski pelaksanaan SKB ditunda, Paryono menyebutkan tidak ada perubahan terhadap pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) serentak nanti.
“Namun untuk pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada tanggal 22 – 23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi,” kata Paryono.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial Instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.
Sementara untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (*/try)