Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi memutuskan sistem kerja dari rumah (work from home) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Berkaitan dengan ketentuan penyesuaian sistem kerja di mana PNS di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggalnya," kata Menteri PANRB Tjahjo dikutip dari siaran telekonferensi PanRB di akun Youtube resmi resmi Kemenpan-RB, Senin (16/3/2020).
MenPANRB menyebutkan sistem kerja dari rumah ini merupakan upaya bagi pemerintah dalam mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Baca juga: Hadapi Corona, Jokowi Imbau Masyarakat Tidak Panik Namun Waspada dan Tetap Produktif
Tjahjo menegaskan PNS kerja dari rumah bukan berarti dapat melakukan kegiatan lain di luar kantor. Ia menyebutkan bahwa PNS hanya diperbolehkan melakukan kegiatan di rumah atau lingkungan tempat tinggalnya.
"ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung," jelasnya.
Bekerja dari rumah juga bukan berarti PNS lepas dari tanggung jawabnya, penilaian akan efektivitas kerja selama di rumah akan tetap dilakukan usai sistem kerja dari rumah ini berakhir.
"Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut di atas, Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB," Papar MenPANRB.
Sistem kerja dari rumah bagi PNS akan berlaku hingga 31 Maret 2020, Tjahjo melalui surat edaran tersebut juga menyatakan bahwa saat sistem kerja ini berakhir nanti maka akan dilaksanakan evaluasi lebih lanjut mengenai keberlanjutan sistem tersebut.
"Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut," jelasnya.
Meski bekerja dari rumah (WFH), PNS masih akan tetap memperoleh tunjangan kinerja dari pemerintah. (*/try)