Simpang Empat, Padangkita.com - Mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19), rapat di Pasaman Barat dilaksanakan tanpa salaman. Hal tersebut terjadi ketika Pemkab Pasaman Barat menggelar Rapat Pembahasan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanggulangan virus corona (Covid-19) di Auditorium Kantor Bupati setempat, Senin (16/3/2020) pagi.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), Yudesri ini turut dihadiri Asisten 1 Setda Pasbar Setia Bakti, Asisten 3 Setda Pasbar Rafan, Kepala OPD terkait, camat se-Kabupaten Pasbar, Direktur RSUD, Direktur RS Islam Ibnu Sina Yarsi, Kasdim Kodim 0305 Pasaman, Kabag Ops, Kompol Muddasir, PMI, dan Dokter Spesialis Paru RSUD dan RSI Yarsi.
Yudesri mengimbau kepada seluruh peserta rapat agar tidak melakukan kontak bersalaman, bersentuhan dan melakukan kegiatan dalam keramaian serta berbagai acara lainnya. Salah satunya seperti pembatalan acara pembukaan upacara Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD), namun kegiatannya tetap dilaksanakan.
Ketika itu, Yudesri mengimbau seluruh OPD menerapkan dan menyediakan alat cuci tangan lengkap beserta cairan hand sanitizer.
Yudesri juga menyampaikan kepada seluruh instansi terkait untuk bersama-sama memahami dan menentukan status daerah, apakah sudah ada yang terinfeksi.
"Sebagaimana kita harus membentuk satuan tugas, siapa, dimana dan masing-masing kita punya tanggungjawab dan tupoksi yang jelas. Hal ini harus satu komando yaitu diketuai oleh Kalaksa BPBD, kepada Pak Kalaksa dimana posko agar ditentukan supaya mudah kontrol nantinya untuk cepat tanggap," ungkap Yudesri.
Pada kesempatan ini, Kalaksa BPBD Pasbar, Edi Busti menyampaikan bahwa status ini adalah status nasional. Menurutnya, bencana ini ada 3 yaitu bencana non alam, bencana sosial, dan bencana nasional.
"Indikator yang dinyatakan bencana non alam seperti saat sekarang ini karena sudah dinyatakan banyak yang terjadi, COVID-19 susah terdeteksi dan rentang kendali yang kita perlu kita sikapi dengan mengambil langkah-langkah pencegahan karena cakupannya sangat luas," sebutnya.
Terakhir, Yudesri memerintahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk dibentuk protokol publik yang mana harus standby dalam memberikan informasi, mengenai bagaimana prosedurnya yang sudah terinfeksi dan terindikasi. (rom)
Baca Berita Pasaman Barat hanya di Padangkita.com