Padang, Padangkita.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyebutkan bahwa Penyerahan laporan pengelolaan keterbukaan informasi publik dari badan publik kepada Komisi Informasi Publik masih sangat minim.
Badan publik cenderung lelet memberikan laporan tahunan tersebut.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Nofal Wiska menyebutkan bahwa hingga Kamis (11/3/2020), hanya lima laporan dari badan publik yang diterima KI.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumbar menjadi satu-satunya badan publik yang berpredikat informatif yang telah menyerahkan, setidaknya masih ada 6 badan publik berpredikat informatif lainnya yang belum menyerahkan.
Baca juga: Polda Sumbar Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Corona
"Enam lainnya badan publik berprediket informatif belum menyerahkan," ujar Nofal.
Setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyiapkan dan menyerahkan laporan pengelolaan informasi publiknya kepada KI. Badan publik diberi batas waktu penyerahan hingga 31 Maret 2020.
"Penyerahan laporan pengelolaan keterbukaan informasi publik kepada Komisi Informasi Publik adalah kewajiban institusi yang dibiayai APBD atau APBN. Deadlinenya 31 Maret," jelas Nofal.
Nofal pun kemudian memberi peringatan kepada Badan Publik yang belum menyerahkan laporan. Ia menyebut akan terus mengingatkan seluruh PPID Badan Publik melalui Whatsapp dan menunggu laporan itu sampai 31 Maret.
Nofal menekankan akan merilis badan publik yang tidak patuh atas regulasi dituangkan pada PP 61 2010 tentang Peraturan Pemerintah tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (*/try).