Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan Mahkamah Agung

Berita terbaru: Polemik Tarif BPJS: BPJS Kesehatan, Defisit BPJS.

Ils. BPJS Kesehatan

MA menyatakan beberapa pasal dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Padangkita.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan per 1 Januari 2020 dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut mengatur tentang kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Dengan dikabulkannya judicial review, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.

Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS diberlakukan per 1 Januari 2020. Namun, banyak pihak keberatan dengan kenaikan iuran BPJS.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro seperti dilansir detikcom, Senin (9/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1 (*/Son)


Baca Berita BPJS Kesehatan hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Mahasiswa Unand Ciptakan Alat Pendeteksi Dini Kanker Kulit Paling Ganas
Mahasiswa Unand Ciptakan Alat Pendeteksi Dini Kanker Kulit Paling Ganas
Rachmat Gobel Ingatkan Jangan Ada Diskriminasi Pelayanan Peserta BPJS
Rachmat Gobel Ingatkan Jangan Ada Diskriminasi Pelayanan Peserta BPJS
DPR: Jangan Ada lagi Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan Menolak Pasien
DPR: Jangan Ada lagi Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan Menolak Pasien
Puan Minta Pemerintah Menjamin Penerapan KRIS BPJS Tak Mempersulit Rakyat
Puan Minta Pemerintah Menjamin Penerapan KRIS BPJS Tak Mempersulit Rakyat
Selama Tahun 2022, Anggota DPR RI Darul Siska Prioritaskan Atasi Permasalahan Stunting
Selama Tahun 2022, Anggota DPR RI Darul Siska Prioritaskan Atasi Permasalahan Stunting
Februari Hingga Agustus, Kasus Stunting di Banuhampu Turun Signifikan
Februari Hingga Agustus, Kasus Stunting di Banuhampu Turun Signifikan