Pemerintah akan merevisi ulang hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan sebelumnya, bertambah atau berkurang?
Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah dikabarkan akan merevisi soal hari libur dan cuti bersama tahun 2020. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy akan memimpin revisi tersebut.
Muhadjir akan membahas revisi libur dan cuti tersebut bersama beberapa menteri terkiat seperti Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan sejumlah menteri terkait.
"Menko PMK akan memimpin rakor tingkat menteri tentang revisi hari libur nasional dan cuti bersama 2020," dilansir dari keterangan tertulis Humas Kemenko PMK, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah bagi Taliban dalam Perdamaian Afganistan
Sebelumnya, Puan Maharani yang masih menjabat Menko PMK telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2020 melalui penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) tanggal 27 Agustus 2019.
Surat itu ditandatangani juga oleh Syafruddin yang saat itu menjabat Menpan-RB, Lukman Hakim Saifuddin yang saat itu menjabat Menteri Agama, dan Hanif Dhakiri yang masih menjabat Menaker. [*/abe]
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 sebelum revisi:
Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
1. Tanggal 22, 26, dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
2. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.