Padang, Padangkita.com - Sebelum berangkat umrah selain menabung dan memastikan kesehatan melalui cek kesehatan, kita juga harus mempersiapkan visa juga terlebih dahulu.
Sebelum mengatur jadwal keberangkatan. VISA adalah Dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara yang memberikan sesorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.
Selain untuk memasuki suatu negara, kegunaan visa adalah sebagai izin untuk meninggalkan negara yang dikunjungi.
Untuk mendapatkan visa, kita perlu membayarkan sejumlah kepada negara yang akan dikunjungi, dalam hal ini Arab Saudi.
Baca juga: Antisipasi Corona, Arab Saudi Larang Umrah untuk Sementara Waktu
Biaya visa untuk Umrah sendiri dimulai dari harga $75 atau sekitar 1 juta rupiah, bisa mengalami kenaikan. terutama ketika akan memasuki bulan Ramadhan, harga Visa bisa naik sampai $300 atau sekitar 4,2 juta.
Selain mempersiapkan biaya untuk memperoleh visa, kamu juga harus mempersiapkan beberapa dokumen dan hal-hal berikut ini :
1. Paspor asli
Paspor merupakan yang masih berlaku minimal 6 bulan. Dengan nama minimal 3 Suku kata. Jika Nama anda hanya mempunyai 2 suku kata bisa diakali dengan membagi 2 salah satu nama, atau memakai Bin/binti + nama orang tua.
2. Kartu keluarga atau Buku Nikah Asli bagi suami istri
3. Akta lahir bagi anak di bawah usia 17 tahun
4. Pasfoto terbaru
Untuk pasfoto diharuskan dengan latar belakang berwarna putih. Wajah kamu mesti tampak wajah 80%, dan jumlah foto sebanyak 6 lembar berukuran 4 x 6.
5. Kartu Kuning Meningitis
Suntik vaksin meningitis merupakan kewajiban bagi para calon jamaah umroh atau jamaah haji sebagai persyaratan pembuatan visa di kedutaan.
Suntik vaksin dilakukan sekurang-kurangnya dua minggu sebelum jamaah umroh berangkat ke Tanah suci. Tujuan dari suntik tersebut adalah untuk melindungi jamaah dari penularan penyakit radang selaput otak / Meningitis selama 3 tahun.
Hasil dari suntik vaksin meningitis akan diberikan buku kuning yang menandakan yang bersangkutan sudah melakukan suntik vaksin.
Selain itu, ketika berangkat umrah jamaah wanita yang berusia dibawah 45 tahun wajib untuk didampingi suami atau Mahramnya, apabila tidak didampingi, maka diwajibkan untuk melengkapi diri dengan surat Mahram.
Sedangkan untuk jamaah wanita yang berusia diatas 45 tahun tidak diwajibkan untuk didampingi suami atau mahramnya cukup menyertakan KTP ASLI saja.
Selamat mengurus visa umrah dan selamat merencanakan ibadah umrah. (*/PKT-28)