Pelaku Kegiatan Kepramukaan Harus Paham Pedoman Manajemen Risiko

Berita terbaru: Pedoman Manajemen Risiko Pramuka

Anggota Pramuka dalam Training Of Trainers (TOT) Pusdiklatnas 2020, di Aula Sarbini, Taman Rekreasi Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Rabu, (26/2/2020). (Foto: Pusat Informasi Nasional Gerakan Pramuka)

Jakarta, Padangkita.com - Kegiatan susur sungai yang berujung petaka di Sleman beberapa waktu lalu nampaknya menyisakan sesal yang cukup dalam bagi warga negera Indonesia, khususnya pelaku kegiatan kepramukaan.

Kesalahan prosedur serta kurang matangnya persiapan dinilai menjadi kelemahan yang harus diperhatikan dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan.

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Komien Pol. (Purn) Drs. Budi Waseso menyebutkan bahwa keselamatan peserta merupakan kunci utama kegiatan kepramukaan, karenanya persiapan sesuai prosedur pun harus diperhatikan.

"Dalam kegiatan apa pun dan di mana pun, keselamatan peserta harus menjadi yang utama. Perencanaan yang matang. penggunaan peratatan sesuai prosedur, dan berbagai hal lain dibutuhkan untuk menjadikan kegiatan kepramukaan," tandas dalam laporan tertulis yang diterima Padangkita.com, Rabu (24/2/2020).

Baca juga: Pernyataan Berenang Bisa Hamil Masuk Media Asing

Budi mengharapkan agar kakak-kakak Pelatih/Pembina Pramuka dapat terus mensosialisasikan SK Kwarnas No. 227 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kebijakan Manajemen Risiko dalam Gerakan Pramuka.
Kebijakan manajemen risiko dinilai penting untuk diketahui pelaku kepramukaan, ini harus dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan.

"Para kepala sekolah dan guru juga harus tahu batasan-batasan dalam memberikan pendidikan kepramukaan, sesuai dengan sistem blok, aktualisasi, atau regular, sebagaimana tertera dalam Permendikbud tersebut," ujar Budi Waseso.

Lebih lanjut Budi juga meminta para Pelatih/Pembina Pramuka untuk terus mensosialisasikan aturan-aturan dalam Gerakan Pramuka, mulai dari SK Kwarnas No. 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan, termasuk tentang keberadaan para Pembina Pramuka sebagai tenaga pendidik, sampai aturan dan cara merekrut Pembina serta kursus-kursus untuk Pembina Pramuka.

Budi Waseso berharap kegiatan kepramukaan di sekolah selalu dalam prosedur sesuai Peraturan Mendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang pelaksanaan ekstrakurikuler wajib kepramukaan di sekolah-sekolah. (PKT-29).


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pemko Pariaman Dukung Pariaman Campus Expo 2026 
Pemko Pariaman Dukung Pariaman Campus Expo 2026 
Pemprov Dorong Koordinasi Lintas OPD Akomodasi Kebutuhan Sekolah Luar Biasa
Pemprov Dorong Koordinasi Lintas OPD Akomodasi Kebutuhan Sekolah Luar Biasa
Ada Video Perkelahian Siswa di Pariaman Beredar, Wali Kota Yota Balad Langsung Bertindak
Ada Video Perkelahian Siswa di Pariaman Beredar, Wali Kota Yota Balad Langsung Bertindak
Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah di Sumbar Diliburkan hingga 29 November 2025
Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah di Sumbar Diliburkan hingga 29 November 2025
Yota Balad Tinjau Proses Belajar Mengajar Menggunakan Smartboard Bantuan Presiden
Yota Balad Tinjau Proses Belajar Mengajar Menggunakan Smartboard Bantuan Presiden
Pemko Pariaman Raih Penghargaan Program Digitalisasi Pembelajaran dari Kemendikdasmen
Pemko Pariaman Raih Penghargaan Program Digitalisasi Pembelajaran dari Kemendikdasmen