Organda Sumbar Larang Mobil Plat Hitam Gunakan BBM Bersubsidi

Berita Sumbar Terbaru, Organda Sumbar, Sengaja Budi Syukur, BBM Bersubsidi

Ketua Organda Sumbar Sengaja Budi Syukur (Foto: PKT-12)

Padang, Padangkita.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatra Barat meminta kepada pemilik kendaraan yang tidak memenuhi syarat untuk tidak menggunakan BBM Bersubsidi.

Ketua Organda Sumbar Sengaja Budi Syukur mengatakan pihaknya mendukung peraturan gubernur (pergub) dan surat edaran mengenai aturan penggunaan BBM bersubsidi jenis premium dan solar.

"Ini solusinya, Pemrov Sumbar sudah mengeluarkan Pergub dan surat edaran terkait penggunaan BBM bersubsidi," kata Sengaja Budi Syukur, Selasa (25/2/2020).

Untuk itu dirinya menegaskan kepada pemilik kendaraan yang kondisinya tidak memenuhi syarat untuk tidak mengomsumsi BBM bersubsidi.

Baca juga: Peningkatan Angkutan Darat tak Sebanding dengan Kuota BBM Bersubsidi

Dirinya menambahkan aturan larangan ini juga dikenakan bagi kendaraan plat hitam, truk dan kendaraan dinas. Kendaraan jenis tersebut harus menggunakan BBM non subsidi.

"Kendaraan tersebut harus memakai BBM Non Subsidi seperti Dexlite, Bio Solar atau Pertalite," ujarnya.

Pemprov Sumbar juga sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan terhadap kendaraan dalam pengunaan BBM Solar Bersubsidi maupun bensin Ron 88.

Surat Ederan ini merupakan penerapan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Ada pun kendaraan yang dilarang menggunakan BBM Bersubsidi dalam surat edaran tersebut adalah kendaraan dinas milik instansi Pemerintah, Pemprov, Pemerintah Kab/Kota, BUMN, BUMD dan TNI/POLRI kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Kedua, kendaraan milik perusahaan (plat kuning) yang mengangkut hasil kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan dan perambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Ketiga konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, perikanan, pertanian, trasnportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Kemudian kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88) adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelayana Teknis SAMSAT Provinsi Sumbar. (*/PKT-12)


Baca berita Sumatra Barat terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pemprov Sumbar dan BPH Migas Kerja Sama Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
Pemprov Sumbar dan BPH Migas Kerja Sama Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis