Jakarta, Padangkita.com - Pernyataan Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) Sitti Hikmawatty, tentang kemungkinan kehamilan terjadi jika laki-laki dan perempuan berenang pada sebuah kolam renang yang sama menuai kontroversi.
Ucapannya kian viral setelah diberitakan di berbagai media online.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun angkat bicara. Klarifikasi langsung disampaikan oleh Ketua KPAI Susanto.
Baca juga: BP Jamsostek Nyatakan Siap Terima Pengalihan Dana Pensiun
Dalam keterangan tertulis Minggu (23/2/2020), Susanto menyebutkan bahwa pemahaman dan sikap KPAI mengenai pernyataan tersebut tidak seperti yang diberitakan media.
"Perlu kami sampaikan bahwa pemahaman dan sikap KPAI tidak sebagaimana narasi berita di media online tersebut. Semoga klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpamahaman berita sebagaimana yang beredar," ujar Susanto.
Sementara itu, dilansir dari liputan6.com, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty pun juga sudah memberikan klarifikasinya melalui keterangan tertulis. Setidaknya ada tiga poin yang disampaikan.
"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti.
Menurutnya, apa yang disampaikan tersebut merupakan pendapat pribadi dan bukan berasal dari KPAI.
"Dengan ini saya mencabut statemen tersebut. Ketiga, saya memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya," jelas Sitti.
Sebelumnya, Sitti menyebutkan bahwa kehamilan yang berindikasi dari kolam renang merupakan contoh dari hamil tak langsung atau hamil tanpa bersentuhan secara fisik.
Ia menjelaskan bahwa ada sperma yang sangat kuat yang dapat berindikasi pada kehamilan di kolam berenang.
"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," tutur Sitti, Jumat 21 Februari 2020, dikutip dari berbagai media nasional. (*/PKT-29).