Jakarta, Padangkita.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai usulan yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kepada Kementerian Agama tentang fatwa orang kaya nikahi orang miskin, tidak tepat.
"Semangat itu baik, semangatnya Pak Muhadjir tapi tempatnya tidak tepat, kenapa tempatnya tidak tepat? Karena masalah pernikahan itu yang diatur. Sudah ada aturannya di fikih dan di situ yang ditekankan adalah yang ufuw, ufuw itu sebanding," kata Ketua PBNU Marsudi Syuhud kepada wartawan, Jumat (20/2/2020) malam, dikutip dari detik.com
Marsudi menyebutkan bahwa pernikahan adalah urusan pribadi seseorang, masalah kecocokan hati yang tidak bisa dipaksakan.
Baca juga: Soal Fatwa Orang Kaya Wajib Nikahi Orang Miskin, Muhadjir: Intermeso
"Kalau urusannya perkawinan, itu kan sudah individu privat. Yang kemudian dari segi calon pengantin putra calon pengantin putri pun dan juga ketika memberikan mahar itu refer kembalinya kepada hal-hal yang ufuw, ufuw itu sepadan. Idenya untuk mengentaskan kemiskinan, siapa saja disuruh untuk itu, tapi ketika kemudian dilarikan sebagai persyaratan nikah. Ya nggak ada persyaratan dalam nikah harus nikah dengan orang kaya, atau orang dengan miskin. Karena sebuah kecocokan hati itu mau kaya gimana, ya kalau sudah cocok, ya jalan," ujar Marsudi.
Terkait ide mengentas kemiskinan yang disampaikan Muhadjir sebagai landasan usulan tersebut ia sampaikan, Marsudi menyebutkan jika fokusnya pada pemberantasan kemiskinan, maka itu menjadi urusan semua orang, semua orang wajib terlibat.
"Jadi kalau mau memberantas kemiskinan, itu urusan yang harus diberantas semua orang, makanya dalam Islam ada sistem zakat, sistem sedekah, wakaf, infak, kemudian charity-charity yang lainnya itu. Tidak lain adalah agar untuk orang-orang miskin itu terus miskin, itu antara lain," katanya. (*/pk-29).